MABES BHARINDO.COM.
Proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan
barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana pertambangan ilegal.Penyerahan Di laksanakan Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur,Pada Rabu,16 April 2025.
Dimana Penyerahan Tahap II yang melibatkan 9 (sembilan) orang tersangka atas nama Suryadi alias Supot bin
Mustar dan kawan-kawan serta sejumlah barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada pukul
13.00 WIB.Proses ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka
Belitung yaitu Hendrianysah, S.H., M.H. dan Irdo Nanto Rossi, S.H., M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum
dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yaitu Wika Hawasara, S.H., M.H., Agung Nugroho, S.H., M.H., dan
Mario Samudera Siahaan, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum.
perkara ini berawal dari penangkapan terhadap delapan unit truk bermuatan pasir timah oleh aparat
kepolisian pada awal Januari 2025 di wilayah Kecamatan Gantung dan Kecamatan Damar, Kabupaten
Belitung Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa muatan pasir timah tersebut tidak dilengkapi
dokumen perizinan yang sah dan akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung melalui pelabuhan tidak resmi.”Jelas Dr.Rita.
“Lanjut,Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, aparat berhasil mengungkap
adanya jaringan pertambangan ilegal yang cukup besar dan terorganisir. Dalam jaringan tersebut, para
tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemodal utama yang mendanai kegiatan tambang
hingga miliaran rupiah, pengurus kegiatan tambang di lapangan, pengangkut hasil tambang, serta
koordinator pengiriman antar pulau.”Ungkapnya.
mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang. Pasir timah yang telah dikumpulkan
dari lokasi penambangan ilegal kemudian dikemas dan diangkut menggunakan truk, lalu dijual kepada
pihak pembeli di luar daerah seperti Bangka dan Jakarta dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi
yang besar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini antara lain delapan unit kendaraan truk,
dokumen transaksi pengangkutan, serta pasir timah hasil tambang ilegal dengan total keseluruhan pasir
timah (kering) kurang lebih seberat 60 ton. Seluruh barang bukti atas nama Tersangka Suryadi alias Supot
bin Mustar dkk tersebut telah disita dan turut diserahkan dalam proses Tahap II.”Jelas Kajari Beltim.
“Setelah proses Tahap II, para tersangka kini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri
Tanjungpandan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik
pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan
menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Kejaksaan juga
mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena akan
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Tegas Dr.Rita.(emb).
Komentar