Pengusaha Yakub dari Selayar berstagment Apakah Aturan Pembuatan Izin Memang Harus Di Persulit

Uncategorized422 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Jakarta | MR  Mengurus izin Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dikeluhkan oleh salah seorang pengusaha dari daerah.

Kepada awak Media , Yakub pengusaha asal Kepulauan Selayar itu menyampaikan bagaimana sulitnya mengurus izin di kementerian yang dipimpin oleh Ibu Siti Nurbaya, papar Yakub pengusaha selayar ke awak media kami 07/01/23 di Kantor perwakilan di Jakarta.

“Tahun 2021, saya pernah urus izin edar dan penangkaran monyet ekor panjang dan kita masih mendapati aturan yang agak mudah karena kita hanya berurusan dengan satu direktorat yaitu Direktorat KKH dan izin lingkungan yang dipakai cukup Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) saja.” Terang Yakub.

Hal Senada Aktivis KPORI ( Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia ) Ardi Labazo berkomentar pihak Kementerian KLHK harus bisa mencari solusi agar izin TSL untuk di permudah bila ada masalah izin di keluarkan coba cari solusinya ,untuk para pengusaha agar bisa ikut aturan di bangsa ini jangan dalam pembuatan dibikin sulit.

Agar diketahui Yakub saat ini sedang mengurus izin edar dan penangkaran monyet ekor panjang dan juga izin edar tokek rumah. Namun Ia merasakan kesulitan karena harus mengurus Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) di direktorat PDLUK yang dipimpin oleh Ibu Laksmi.

“Aturan yang sekarang ini sangat menyulitkan kita karena untuk usaha edar monyet dan tokek harus mengurus SK Dirjen PKTL terkait Persetujuan PKPLH dengan membuat Dokumen UKL-UPL padahal usaha itu tidak ada dampak lingkungannya dan juga tidak limbah yang berarti.” Yakub menjelaskan.

Namun pun demikian Yakub tetap mengikuti semua prosedur yang ada tetapi tidak ada kepastian waktu kapan urusan di Direktorat PDLUK bisa selesai ditambah lagi pelayanan yang tidak prima.

Yakub sudah 3 kali ke Jakarta hanya untuk mengurus persetujuan PKPLH namun belum juga terbit. Bagi pengusaha dari daerah tentu saja aturan yang ada dan juga pelayanan seperti itu sangat jauh dari semangat UU Cipta Kerja.

 

Reporter : Zefferi

Komentar