MABESBHARINDO_BELTIM.
Para pelaku usaha wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Sayangnya baru sekitar 40 persen pelaku usaha di Kabupaten Belitung Timur yang memahami dan mau membuat, padahal jika tidak melaporkan izin pelaku usaha bisa dicabut.
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Online Singgel Sub-Mission (OSS) dan LKPM On-Line di Hotel Guest Manggar, Selasa (9/11/21), Kepala Bidang Pengendalian, Informasi dan Dokumentasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DMPTSPP) Ikawati Wibowo mengatakan dari sekitar 400-an pelaku usaha di Kabupaten Beltim baru 160-an yang paham dan mau melaporkan LKPM secara rutin.
“Para pelaku usaha banyak yang belum mengetahui tentang pentingnya membuat LKPM. Dari yang kita undang 50-an orang untuk bimtek hari ini, hanya 33-an orang yang datang,” ungkap Ika.
Ika kembali menegaskan sesuai peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.
“Mereka belum memahami bahwa ini penting, ini ada sanksinya. Sanksinya itu bisa sampai ke pencabutan izin usaha kalau mereka tidak melaporkan LKPM secara online,” tegas Ika.
LKPM sendiri kata Ika bertujuan agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan kepada pelaku usaha, sehingga target investasi penanaman modal tahun 2021 dapat tercapai.
“Para pelaku usaha masih menganggap ini dak penting, kadang melapor kadang tidak. Jadi triwulan pertama melapor, triwulan ke dua dan ke tiganya, tidak,” kata Ika.
Meski begitu, DPMPTSPP Kabupaten Beltim akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mereka dapat memahami dan mampu membuat LKPM secara daring.
“Kita terus sosialisasi. Tahun depan ada lagi kita adakan. Kita juga 4 hari dalam seminggu terus turun mendatangi door to door ke tempat pelaku usaha,” ujar Ika.
Proyek Pemerintah Jadi Lebih Terpantau Salah seorang perserta Bimtek Online Singgel Sub-Mission (OSS) dan LKPM On-Line, Zainal Abidin menyatakan kegiatan Bimtek sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha. Pengurusan perizinan dan juga laporan secara daring dinilainya sangat mudah.
“Ini kan membantu kami biar prosesnya jadi lebih mudah. Kan dulunya sebelum ada bimtek kami belum ngerti, makanya kalau kita ngerti lebih mudah dibanding yang manual,” ungkap Zainal.
Dengan adanya LPKM, menurut Direktur CV Bintang Samudra Abadi ini kegiatan penanaman modal atau proyek-proyek yang dilaksanakan oleh pelaku usaha jadi lebih terpantau.
“Kalau dulu dari pemerintah dak bisa mantau CV ini dapat berapa (proyek-red). Kalau sekarang lebih transparan,” ujar Zainal.
LKPM juga kata Zainal, membuat tidak ada praktik monopoli terhadap proyek-proyek pemerintah oleh sebagian besar pelaku usaha. Hal ini bagus untuk iklam penanaman modal, terutama persaingan usaha.
“Sekarang kan dibatasi minimal satu CV, hanya boleh megang maksimal 5 proyek pemerintah. Kalau transparan kan kelihatan siapa pegang proyek mana,” kata Zainal.
Kegiatan Bimtek Online Singgel Sub-Mission (OSS) dan LKPM On-Line dibuka oleh Kepala DPMPTSPP Kabupaten Beltim Liatim. Kegiatan yang diikuti 100 pelaku usaha di Kabupaten Beltim ini berlangsung selama dua hari, Selasa (9/11/21) dan Rabu (10/11/2021).
Jurnalis : Suhartono
(Wakabiro MabesBharindo Belitung Timur)
Komentar