Pengibaran Bendera Merah Putih Robek dan Kusam di Instansi Pemkab OKU Selatan

Daerah, Pemerintahan543 Dilihat

Mabesbharindo.com, OKU – Sumsel. Pengibaran bendera robek dan usang terjadi di halaman salah satu instansi dilingkungan pemkab oku selatan pada Senin (03/7/2023)

Bendera Merah-Putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka.

Ketika awak media akan melewati kantor salah satu instansi pemkab itu sekira pukul 09.00 WIB terlihat dengan jelas bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek dan luntur.

“Hal tersebut seolah tidak menghargai upaya dan pengorbanan para pahlawan kemerdekaan”, kata salah seorang PNS sambil berlalu.

“Selain itu, juga melanggar Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 24 ayat ( c ) ‘Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.’ Terkait hal tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 ( satu ) tahun atau denda maksimal Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)”,tambahnya

Ketua Bidang OKK DPP FWJ Indonesia, Adi Nur saat diminta tanggapannya, beliau sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Sangat kami sayangkan masih ada warga negara Indonesia yang tidak menghargai lambang negaranya. Aparat harus menindak oknum yang mengibarkan bendera robek di saat kita sudah puluhan tahun merdeka,” ucapnya.

Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada Kadis instansi itu, staf pegawai pada instansi itu menyebut Kadin sedang keluar, “baru keluar pak sekitar pukul 10.00 WIB”, ujarnya.

Akhirnya melalui pesan WhatsApp kami ke Kadin, “hari Senin akan kami ganti bendera baru pak. Kadin juga menambahkan kalo bisa dipermaklumkan”.tutup kadin.

Komentar