MabesBharindo, Pasuruan – Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan Rakor Inkait ( Instansi Terkait ) yang langsung dipimpin oleh Kabagops Polres Pasuruan Kota , dan diikuti oleh BPBD Kota Pasuruan, Dishub Kota Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan, Dinkes Kota Pasuruan, Pasiops Dim 0819- Pasuruan, dan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota. Sabtu (15/5/2021) pukul 00.00 Wib.
Pengetatan penyekatan berlangsung di 3 titik di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota yaitu, Pintu Exit Tol Rembang, Pintu Exit Tol Sutojayan, dan Pintu Exit Tol Grati.
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota dan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota selaku pelaksana memberikan asistensi dan pemahaman terhadap Dinas atau Instansi terkait untuk melaksanakan Penyekatan dan Pemeriksaan di Perbatasan antar Provinsi dan perbatasan Rayonisasi terhadap kendaraan yang keluar dan masuk wilayah dengan syarat harus ada dan menunjukkan kepada petugas penyekatan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat Keterangan Bebas Covid-19.
Demikan juga pemeriksaan berlaku terhadap kendaraan angkutan jalan yang diperbolehkan beroperasi harus terdaftar sesuai Barcode yang tertera pada Stiker dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Apabila tidak memenuhi syarat ketentuan maka kendaraan harus diputar balikkan,” tegas Kabag Ops.
“Sosialisasi serta edukasi tetap disampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan kebijakan larangan mudik, agar masyarakat paham terhadap upaya- upaya kita dalam menanggulangi penyebaran Covid-19,” imbuhnya
Komentar