Pengelolan Dana KONI Beltim Sebelum 2021

Hukum & Kriminal115 Dilihat

MabesBharindo.com – Terkait adanya Laporan Ketua LSM Fakta Sdr Ade Kelana di Kantor Kajari Belitung Timur baru-bau ini, mengenai laporan dugaan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) ditubuh KONI masa bakti 2017 –2021, dikomentari oleh EN (Inisial). Sabtu (25 y Juni – 2022 ).

Sebagaimana disampaikan kepada Media Mabes Bharindo Sabtu 25 Juni 2022.Ketika dihubungi via telp WhatsApp nya, untuk pejabat structural yang menjadi pengurus KONI Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tidak menjadi masalah asalkan pejabat structural dimaksud tidak menjadi Ketua Umum KONI Provinsi/Kabupaten/Kota.

Hal ini dijelaskan didalam peraturan perundang undangan tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Adapun terkait dana hibah, baik itu perencanaan, penyaluran dan penatausahaan dari tahun 2017 – 2021 dilakukan masih berdasarkan Permendagri 32 tahun 2011 dan diubah terakhir melalui, Permendagri Nomor 13 tahun 2018, dimana semua proses hibah disampaikan melalui proses dan tahapan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku saat itu dan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Proses pengelolaan dan penatausahaannya pada waktu itu juga mempedomani Peraturan Bupati yang berlaku pada saat itu.

Penganggarannya karena usulan tersebut disampaikan ke Bupati dan dilakukan verifikasi teknis oleh OPD terkait untuk selanjutnya dimasukkan dalam RKA SKPKP.

Untuk masalah tunjangan/insentif setiap bulan, perlu saya jelaskan bahwa saya selama menjadi pengurus KONI masa bakti tersebut tidak pernah menerima tunjangan pengurus KONI, malah kalau saya tidak salah Ketua KONI juga tidak mengambil uang tunjangan/insentif tersebut, terang EN kepada Media.

Setelah masa bakti 2017 – 2021 terkait penganggaran di KONI Provinsi/Kabupaten/Kota sudah mempedomani Permendagri 90 tahun 2019, untuk yang ini saya kurang mengerti bagaimana proses perencanaan, pengelolaan dan penatausahaannya, tutup EN meng-ahiri pembicaraan via WA tersebut.

Jurnalis : Suhartono

Komentar