Indramayu, Mabes Bharindo-Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan varian Omicron, Polsek Kandanghaur jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama TNI dan Pol PP terus melaksanakan pengawasan dan penerapan prokes, Jumat (25/2/2022) Malam.
Sasaran pengawasan dan penerapan prokes, dipusatkan di Pertokoan Jln. Raya Gang Bongas, Toko Ceria dan Alfamart Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
“Pelaksanaan kegiatan pendisiplinan dan penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri No.10 tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Kandanghaur,” kata Kapolsek Kandanghaur, Kompol Wawan Suhendar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Sabtu (26/2/2022).
Dalam kegiatan itu, Petugas gabungan menghimbau warga dan pemilik tempat usaha agar selalu menerapkan Prokes dengan menerapkan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas.
“Kegiatan pengawasan dan penerapan prokes ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah,” ungkap dia.
Untuk itu, lanjut Kompol Wawan Suhendar, saya selalu tegaskan kepada personil, agar dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan persuasif dan melalui pendekatan emosional yang baik. “Dengan demikian diharapkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes semakin meningkat,” jelas Kapolsek mewakili Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.(Teja Sulaksana Kabiro)
Komentar