PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN PEMBANGUNAN ANGKAT BICARA ATAS BERITA VIRAL BANYUWANGI ZONA AMAN BAGI PENAMBANG ILEGAL

Daerah89 Dilihat

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN PEMBANGUNAN ANGKAT BICARA ATAS BERITA VIRAL BANYUWANGI ZONA AMAN BAGI PENAMBANG ILEGAL

Mabes bharindo ,Banyuwangi – Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan Angkat bicara soal 19 Aspek yang menyebabkan Tambang Galian c ilegal di kabupaten Banyuwangi merasa berada di “Zona Aman” dan terbukti hingga kini masih marak beroperasi dan tidak ada tindakan hukum oleh pemerintah daerah hingga penegak hukum wilayah setempat.jumat 30/4/2021

Kepada awak media mabesbharindo.com saat berada di kediamannya Andi Purnama, (Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan) mengatakan “Dari hasil diskusi dan hipotesa sebagai seorang yang dimintai pendapat dan masukan analisanya, dalam menyikapi Giat Pertambangan Galian C, dalam hal pemetaan dan investigasi dalam rangka merangkai sumber informasi, permasalahan dan jalan keluar masalah (problem solving) baik para pemilik, pelaku usaha, pemangku kepentingan dan pegiat tambang legal dan ilegal galian C, indikasi dan analisa dugaan sebagai berikut:
1. Adanya aksi pembiaran

2. Adanya orang yang
menjadi pemodal besar

3. Lemahnya aspek pengawasan dari sisi administrasi dokumen persyaratan izin usaha yang tidak mematuhi protap SOP yang sudah ada

4.Lemahnya aspek penegakan hukum terkait peraturan KUHP, UU Minerba, UU Lingkungan Hidup dan Perda Tramtibmas

5.Adanya kerjasama dan konspirasi antara para pelaku usaha secara perorangan yang ingin menghindari kewajiban dan memilih jalan cepat dalam memperoleh aksi keuntungan melibatkan beberapa para pelaku/pemain aksi

5.Belum terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi implementasi kebijakan, arahan peraturan ketentuan per UU di tingkat pusat, provinsi dan daerah kabupaten terkait proses izin usaha giat pertambangan Galuan C, sehingga sering kali menimbulkan tumpang tindih serta kesenjangan dalam pelaksanaan di lapangan.

6.Tidak optimal dan efektinya pelaksanaan giat supervisi dan monev atas pelaksanaan tertbitnya aturan persyaratan ijin usaha mulai pusat sampai daerah tambang (kabupten)

7.Karena besarnya permintaan kebutuhan galian C di Kab. Banyuwangi secara umum (Pembangunan Pemerintah maupun Swasta) menjadikan daya tarik, pelaku tambang ilegal

8.Adanya pemanfaatan penyalahgunaan kewenangan oleh Oknum Tertentu, untuk dapatkan pemenuhan kebutuhan Galian C dalam rangka kepentingan kebutuhan proyek fisik dan infrastruktur Pemerintah yang berdalih untuk pembangunan Pemerintah Daerah, sehingga sehingga berkonspirasi kuat dengan para pelaku usaha ilegal

9.Tidak berrfungsinya secara optimal dan efektifnya giat inspektur pertambangan di daerah maupun lintas koordinasi kewenangan dalam kemutakhiran informasi dan monev

10.Adanya indikasi kuat penyalahgunaan dokumen ijin usaha galian C yang semula izin hanya tanah liat, tetapi faktanya di lapangan berbeda.

11.Tidak tertibnya dalam melaksanakan izin yang sudah ditentukan areal yang sesuai zona WIUP, tetapi faktanya ijinya 1 lokasi, namun di lapangan sering ditemui, diluar WIUP untuk membuka lahan baru di luar ijin yang diberikan.

12Masih kuatnya ego sektoral dikalangan stake holder tertentu, karena lemahnya paradigma mindset cultur yang keliru dan menganggap domain dari tupoksinya kewenangan dan kinerja, sehingga tidak mampu bangun jaringan komunikasi, kordinasi, dan sinergitas secara terpadu dan efektif.

13.Tumpang tindihnya implementasi kebijakan arahan peraturan hukum. Perundang- undangan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten karena sejak tahun 2014 sesuai peraturan Gubernur Jatim tahun 2016 no 49, dimana ketentuan proses perijinan giat tambang yang semula di Kabupaten dialihkan ke provinsi, bahkan sekarang ke ESDM Pusta/Jakarta

14.Belum terwujudnya Data Base Sistim informasi data dan Aktualisasi penyelenggaraan administrasi satu pintu yang tersistem secara Nasional, baik singkrinisasi Pemanfaatan Ruang di daerah, dengan Aturan perizinan Pusat. Sehingga hambatan dan stag dalam mengurus memperoleh izin tambang Galian C

15.Minimnya pemahaman Resiko maupun Konsekwensi kepada warga masyarakat dan pelaku usaha atas penerapan sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar aturan Giat tambang Galian C

16. Tidak optimal dan efektifnya sosialisasi komunikasi aparat Pemda, Polri dan stake holder melakukan Pencerahan Infoemasi tentang giat penyelenggaraan usaha tambang dan penyampaian kewajiban, larangan, sanksi, dan dampak yang akan di timbulkan untuk membangun pemahaman kesadaran tanggung jawab mora dan hukum

17.Belum terbangunya pemahaman dan paradigma yang sama tentang dampak resiko yang di timbulkan dari aspek kerusakan ekologi, ekonomi, keseimbangan lingkungan dan keamanan publik atas sikap cuek perilaku masa bodoh, acuh tak acuh dan juga indikasi terlibatnya oknum oknum tertentu dalam praktek kejahatan pertambangan ilegal (Galian C)

18. Terlibatnya oknum tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pusaran konspirasi atas giat iilegal tambang tersebut, mengingat yang menikmati hanya segelintir warga masyarakat, Pengusaha/pemodal, LSM, oknum aparat keamanan penegak hukum dan ASN Aparatur Pemda, atas situasi Galian C yang ilegal, dalam proses pembangunan dan kebutuhan masyarakat

19.Kuatnya faktor kepentingan status Quo dan kelompok tertentu, utuk terus berupaya mencari cara tindakan strategis jitu untuk bertahan dan tidak mau keluar dari zona nyaman atas berbagai keuntungan dan kenikmatan yang diperoleh selama ini dalam pusaran kejahatan demi untuk mempertahankan kepentingan pribadi dan kelompok dengan sering mengatas namakan untuk kepentingan pimpinan sebagai alasan pembenaran dalam melakukan aksi giat ilegal mining tambang galian C, ungkap Andi Purnama. ( Tim)

Komentar