Pengamanan Peresean Dijadikan Kesempatan Sosialisasikan Vaksin Covid 19 Oleh Kapolsek Praya Barat Daya

Daerah184 Dilihat

Mabesbharindo.com   |   Lombok Tengah,NTB – Sebagai wujud tanggung jawab di wilayah Hukum Polsek Praya Barat Daya dalam Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri bersama Personil Polsek Praya Barat Daya (Prabarda) melaksanakan Pengamanan kegiatan Budaya masyarakat Sasak (peresean) dalam rangka menyambut kegiatan rutin Budaya sasak Bau Nyale di pantai Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, Pada Minggu 13 Desember 2022 pukul 17.15 Wita.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri, Ps Kanit Reskrim AIPTU Syukur J, AIPDA Mustaal, selaku PS Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas Desa Batu Jangkih AIPDA Lalu Sahwan, BRIPKA Lalu Hasan A. serta PELDA Usman selaku Babinsa Desa Montong Ajan.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan tersebut bertujuan mengantisipasi gangguan Kamtibmas dalam rangka pagelaran seni budaya peresean menjelang kegiatan Budaya Sasak Bau Nyale di Pantai Torok Aik Belek tahunn 2022.

Dalam kesempatan tersebut juga Kapolsek bersama Personil memanfaatkan momentum kegiatan untuk menghimbau kepada Masyarakat pengunjung yang hadir dalam kegiatan tersebut agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) guna meminimalisir penyebaran virus covid 19.

“Diharapkan kepada seluruh Masyarakat dan pengunjung yang hadir untuk tetap selalu menjaga Protokol Kesehatan Covid 19, bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi baik Dosis I, Dosis II dan Dosis III untuk segera vaksin di tempat atau gerai-gerai vaksin yang sudah disiapkan oleh Pemerintah, hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dan varian baru Omicron, jangan ragu, vaksin aman dan halal” tutup Kapolsek.

Dari hasil pantauan, kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta mematuhi Protokol Covid 19.

Komentar