Pengaduan Kasus PT Zug Industri Indonesia: Kreditur Karyawan Tuntut Keadilan

Nasional900 Dilihat

’Jakarta,mabesbharindo com

Jakarta Pusat,–PT .Zug Industry Indonesia Yang dalam Pailit, dalam hal ini Kuasa Hukum Kantor Suryani Hariandja, S.H .dan Partners Mengadukan kepada Mahkamah Agung Terkait Perkara Nomor:173/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst jo.Perkara Nomor:19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.Pada senin (3/03/2025) di Mahkamah Agung ,Gambir ,Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Kreditur PT. Zug Industry Indonesia Suryani Hariandja, S.H .dan Cliff Fabian Maliangkay, S.H. mengatakan bahwa Pada tanggal 19 Januari 2021 terkait Putusan di Pengadilan, Pihak nya telah mengajukan permohonan secara resmi melalui surat yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat :

1.Permohonan Pertama Pada tanggal 28 Maret 2024 dengan nomor Register 4523.

2.Permohonan Kedua Pada tanggal 29 May 2024 dengan Register 6848.

Suryani Hariandja, S.H. dan Cliff Fabian Maliangkay, S.H. Menyampaikan bahwa dengan sampai saat ini Permohonan kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ditanggapi, sampai kami membuat pengaduan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia .

“Terimakasih rekan – rekan media, siang ini, kami di Kantor Mahkamah Agung guna membuat pengaduan terkait Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kami telah mengirimkan Surat pada tanggal 28 Maret 2024 ,dan Kembali Kami mengirim Surat pada tanggal 29 May 2024 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan tanggapan”. Keluh Suryani dihadapan Media.

Suryani menekankan bahwa ketidak responsifan ini menjadi kendala bagi mereka sebagai pengacara Kreditur Karyawan PT Zug Industry Indonesia,
kami berharap kepada Mahkamah Agung dapat memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memberikan Daftar Harta Pailit dan Laporan Penjualan Harta Pailit PT. Zug Industry Indonesia.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan bisa mendapat respon positif dari Mahkamah Agung, mengingat para karyawan yang kami perjuangkan terus berkomunikasi dan memberikan dukungan kepada kami agar hak-hak mereka terpenuhi”. Pintanya.

Dengan penuh semangat dibulan puasa, bulan yang sangat penuh keberkahan untuk umat manusia biarlah Tuhan yang campur tangan atas perkara ini.

“Bukakanlah hati-hati mereka yang terlibat dalam perkara ini
siapapun beliau kami percaya mereka punya hati dan mereka menyadari akan hak dari para karyawan” Doa Suryani .

Sebagai Kuasa Hukum Cliff Fabian juga menjelaskan lebih lanjut mengenai permasalahan surat yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

“Kami telah mengirim dua surat, namun tidak ada tanggapan, bahkan dari Panitera, kami mendengar bahwa surat tersebut belum diterima”, Jelas Cliff.

Lebih lanjut cliff menegaskan pentingnya pengaduan ini kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan dan menuntut agar PN Jakarta Pusat memberikan daftar harta pailit serta laporan penjualan harta pailit yang diminta.

“Harapan kami, Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti pengaduan ini agar hak-hak para karyawan yang kami bela dapat segera dipenuhi”, Pungkas Cliff.

Komentar