Wawancara di Polresta Bandung Pengacara dan Klien Berjuang untuk Kebenaran

Hukum & Kriminal1934 Dilihat

Mabesbharindo.com

Bandung, 11 April 2025 – Cliff Fabian Maliangkay, S.H., pengacara dari Bapak Rudi, memberikan keterangan kepada media di Polresta Bandung. Kehadiran mereka adalah untuk melanjutkan proses hukum terkait surat pengaduan yang diajukan pada 18 Februari lalu.

Cliff menjelaskan bahwa hingga saat ini, perkembangan laporan yang mereka ajukan telah berjalan cukup baik. Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan berusaha mengundang terlapor, meskipun ada permintaan penundaan dari pihak terlapor dengan alasan karena sedang keluar kota dalam masa Lebaran.

“Harapan saya tentu ingin mencari keadilan,” ujar Cliff.

Di tempat yang sama, Rudi mengungkapkan rasa frustasinya kepada awak media. Ia meminta agar kebenaran dan keadilan ditegakkan, mengingat dirinya merasa dizalimi. Rudi menegaskan bahwa hubungan bisnis yang terjalin sejak 2007 hingga 2021 tidak pernah bermasalah hingga muncul tuduhan penipuan terhadap dirinya.

“Selama bertahun-tahun kita berbisnis, tidak ada niat berbohong. Namun, saya dituduh sebagai penipu,” kata Rudi. Ia menjelaskan bahwa masalah muncul di tahun 2020 saat pandemi COVID-19, yang menyebabkan kemacetan dalam pembayaran.

Rudi mengungkapkan bahwa ia diminta untuk menggunakan rekening giro sebagai metode pembayaran, yang kemudian digunakan sebagai bukti untuk menuduhnya. Ia juga menambahkan bahwa dokumen AJB yang ditunjukkan telah diambil oleh terlapor, yang dijadikannya sebagai alasan tuduhan.

“Saya murni dizalimi dan ditahan selama lima bulan. Saya berharap kepada bapak Kapolresta Bandung Untuk ikut Mengawasi kasus yang dalam penyelidikan agar terungkap kebenarannya dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Rudi.

Komentar