Penetapan Tersangka Korporasi Dalam Perkara Komoditas Timah

Uncategorized427 Dilihat

Jakarta- Mabesbharindo.com

Selanjutnya kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh sdr. MRPT (MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI) selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk dan sdr. EE (EMIL ERMINDRA) dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah;

Bahwa perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah pada kurun waktu 2018-2019 yang melakukan persekongkolan dengan para smelter (PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP) untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah;
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu koma empat belas rupiah) yang terdiri dari:
a. Kerugian Negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (dua triliun dua ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua belas koma empat belas rupiah);
b. Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519 (dua puluh enam triliun enam ratus empat puluh delapan miliar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sembilan belas rupiah); dan
c. Kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).
Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang mana tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP.
Perbuatan para Tersangka Korporasi disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan adalah sebagai berikut:
Alat Bukti
Keterangan saksi:
173 (seratus tujuh puluh tiga) saksi dari unsur karyawan dan pengurus PT. Timah, Tbk, pihak Swasta Mitra Timah, Penanggung Jawab Operasional Smelter, Dinas Esdm Provinsi Bangka Belitung, Kementerian ESDM, PTSP Provinsi Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Pemprov Kep. Bangka Belitung, Pihak Perbankan.
Keterangan ahli:
13 (tiga belas) ahli yang terdiri dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Ilmu Ekonomi Lingkungan, Ahli Penghitungan Keuangan Negara, Ahli Hukum Bisnis dan Pasar Modal, Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Hukum Pertambangan, Ahli Lingkungan, 5 Ahli Hukum Lingkungan Hidup, Ahli Hukum Investasi dan Pertambangan, Ahli Digital Forensik;
Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;
Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik.

Barang Bukti
2.529 (dua ribu lima ratus dua puluh sembilan) dokumen;
212 (dua ratus dua belas) barang bukti elektronik;
5 (lima) smelter;

2 (dua) unit Ruko;
Tanah seluas 1.400,2 Ha (seribu empat ratus koma dua hektar);
Uang sejumlah Rp177.135.909.368,00 (seratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah);
Uang sejumlah USD 3.592.401 (tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus satu dollar amerika);
Uang sejumlah SGD 2.912.751 (dua juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh satu dollar singapura);
Uang sejumlah ¥ 53.300.284 (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu dua ratus delapan puluh empat yen jepang);
Uang sejumlah € 3.569 (tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan Euro);
Uang sejumlah KRW 3.583.000 (tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu Korea Won);
Uang sejumlah HKD 65.000 (enam puluh lima ribu Dollar Hongkong);
Uang sejumlah £ 5.365 (lima ribu tiga ratus enam puluh lima Poundsterling);
Uang sejumlah AUD 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh dollar australia);
Uang sejumlah RM 56 (lima puluh enam Ringgit Malaysia);
Uang sejumlah 50 Ringgit Brunei (lima puluh Ringgit Brunei);
Uang sejumlah CNH 420 (empat ratus dua puluh Yuan China);
Uang sejumlah CHF 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh Swiss Francs);
Emas batang seberat 1.730 Gr (seribu tujuh ratus tiga puluh gram);
Perhiasan emas seberat 1.853,84 gram (seribu delapan ratus lima puluh tiga koma delapan puluh empat gram);
2 (dua) unit mesin pemurnian timah;
52 (lima puluh dua) unit excavator;
3 (tiga) unit bulldozer;
126 (seratus dua puluh enam) buah tas;
16 (enam belas) barang berharga lainnya berupa peralatan rumah tangga.

Komentar