Penertiban Kawasan Hutan Di Belitung Timur,Kejari Beltim Bersama Satgas PKH Pasang Plang Penertiban

MABES BHARINDO.COM.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Tim Satuan Tugas Penertiban
Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan pemasangan plang penertiban kawasan hutan selama
dua hari yaitu pada tanggal 28 Juli 2025 dan 29 Juli 2025 di wilayah hukum Kabupaten Belitung Timur,
sebagai bagian dari agenda nasional penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti program strategis nasional terkait
penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara tidak sah dan di luar ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian integral dari penegakan hukum
serta mendukung implementasi kebijakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban
Kawasan Hutan.


“Penertiban ini mencakup 32 subyek dengan total luas kawasan mencapai ±40.842,00 hektar di
seluruh Indonesia.Untuk wilayah Kabupaten Belitung Timur sendiri, kawasan hutan yang menjadi objek
penguasaan kembali oleh negara tercatat seluas ±1.098,89 hektar. Pemasangan plang di Kabupaten Belitung
Timur dilaksanakan di tiga titik lokasi. Pada tanggal 28 Juli 2025, pemasangan dilakukan di kawasan hutan
seluas 238,20 hektar yang berada di Kecamatan Gantung serta di kawasan hutan seluas 803,20 hektar yang
berada di Kecamatan Kelapa Kampit. Selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 2025, pemasangan plang dilakukan
di kawasan hutan seluas 57,49 hektar yang berada di Kecamatan Simpang Renggiang.

Pemasangan plang di Kabupaten Belitung Timur dilaksanakan oleh Tim Satgas PKH yang terdiri
dari unsur Kejaksaan, TNI, BPKP, BIG, BPKH, BPHL, dan BPN, serta didampingi langsung oleh Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus Hamka Juniawan, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen Bayu Utomo, S.H.,
M.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Belitung Timur, unsur Pemerintah Desa dan Babinsa setempat,
serta perwakilan perusahaan yang selama ini berada di sekitar kawasan yang dimaksud.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi
Intelijen, Bayu Utomo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan plang ini merupakan bagian
integral dari upaya penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan, serta menjadi wujud nyata
hadirnya negara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari pemanfaatan ilegal.

“Kami dari Intelijen Kejaksaan melakukan pengamanan dan pengawasan. Tujuannya untuk
mencegah potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), serta memastikan tidak ada
penyalahgunaan kewenangan selama pelaksanaan penertiban kawasan hutan,” ujar Bayu Utomo.

“Dengan pelaksanaan yang aman dan tertib, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan
komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengembalian penguasaan kawasan hutan kepada negara,
demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi
mendatang.(edi mbs).

Komentar