Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) Di Wilayah Magetan

Uncategorized259 Dilihat

 

 

MABES BHARINDO MAGETAN ;; Dalam jajaran  Bawaslu Magetan bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye ( APK) yang melanggar aturan di wilayah Kota Magetan Jumat (5/1/2024). Selama penertiban telah ditemukan lebih dari puluhan  APK yang dipasang di tempat tempat  yang melanggar aturan.

 

Untuk Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan  Purwanto  menyampaikan Seperti hari ini penertiban di fokuskan di Kota Magetan seperti di bundaran perempatan Selosari, Pertigaan selatan SMP 4 dan beberapa titi ” Bersama Satpol PP dan jajaran kami tertibkan APK yang melanggar .

 

Juga di katakan daerah atau tempat terdapat puluhan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan di wilayah  yang ditertibkan. APK yang melanggar seperti yang dipasang dipohon, melintang di jalan, di tiang listrik dan di tempat ibadah . APK yang telah ditertibkan terdiri atas bendera, stiker, banner serta baliho.

 

Seharusnya” Sesuai prosedur, sebelum proses penertiban Bawaslu telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu yang memasang APK,” ujar Purwanto.  Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu melalui  Panwascam, mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada PPK perihal pelanggaran administrasi.

 

Rencana penertiban akan dilakukan se wialayah Kabupaten Magetan, sedang hari ini penertiban dilakulan di wilayah kota dan Kecamatan Karangrejo dan sekitarnya.Diharapkan dengan penertiban ini Bawaslu dan jajaranya telah menjalankan tugas sesuai peraturan per UU an yang berlaku baik UU Pemilu No 7 tahun 2017, PKPU, dan Peratutan Daerah Magetan. ( SA / Yyk ) .

Komentar