Mabesbharindo.com
Jakarta Pusat – Dalam upaya meningkatkan keamanan lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Serdang, Bripka Ferly, bersama unsur tiga pilar dan perangkat wilayah melaksanakan kegiatan pendataan rumah kost, rumah kontrakan, konveksi, serta rumah tinggal yang dialihfungsikan sebagai tempat usaha. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (24/7/2025) di wilayah RW 002 Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dua lokasi utama yang menjadi sasaran dalam pendataan ini adalah Jl. Taruna Jaya I RT 007/RW 002 dan Jl. Flamboyan RT 005/008 RW 002. Tim gabungan tidak hanya mencatat keberadaan usaha rumahan dan hunian sewa, tetapi juga memverifikasi kepemilikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kebakaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Serdang, Kasie Pemerintahan, Ketua RT 007 dan 008/RW 002, LMK, FKDM, Babinsa, serta Kasatgas Satpol PP Kelurahan Serdang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa kegiatan semacam ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjaga keselamatan dan keteraturan lingkungan.
“Upaya preventif seperti ini harus terus dijalankan. Pendataan rumah kost dan usaha rumahan bukan untuk membatasi, tetapi memastikan semuanya sesuai dengan aturan dan aman bagi penghuninya,” ujar Susatyo.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiyansyah menegaskan pentingnya kesadaran warga dalam menyediakan perlengkapan keselamatan dasar seperti APAR.
“Kepatuhan terhadap kelengkapan alat keselamatan merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Kegiatan ini juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap risiko kebakaran dan keamanan lingkungan,” tuturnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan disambut baik oleh warga. Diharapkan pendataan ini menjadi awal dari peningkatan kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar