Pendaftaran Pilkades Mulai 18 Februari Untuk Pilkades Serentak 8 Mei 2022

Wartawan Tim Mabes Bharindo

 

Mabes Bharindo Sukabumi -Pemkab Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah membuat tahapan pelaksanaaan Pilkades Serentak tahun 2022. Dalam jadwal yang diumumkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persansian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi pada Senin (31/1/2022) senja hari, tahapan Pilkades Serentak dimulai tanggal 15 Februari 2022 dengan kegiatan pendaftaran pemilih.

 

Jadwal pendaftaran pemilih berlangsung sampai dengan 18 Maret 2022. Di antara tahapan Pilkades tersebut, dua yang paling krusial adalah pendaftaran bakal calon kades dan pelaksanaan pemungutan suara. Berdasarkan jadwal yang dishare Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, pendaftaran dimulai tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

 

Sementara pemungutan suara diselenggarakan pada hari Ahad, 8 Mei 2022. Hari H Pilakdes ini dilaksanakan setelah masa tenang dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah atau enam hari setelah Lebaran.

 

Berikut selengkapnya tahapan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Sukabumi:

 

15 Februari – 18 Maret 2022: pendaftaran hak pilih

18 – 28 Februari: Pembukaan pendaftaran bakal calon kades

1 – 24 Maret: Perpanjangan waktu pendaftaran apabila bakal calon hanya 1 orang

25 Maret – 1 April: Penelitian berkas adminitrasi bakal calon kades

2 – 4 April: Waktu untuk melengkapi kekurangan syarat administrasi

5 – 11 April: Penyampaian daftar rekapitulasi bakal calon kades dari Panitia Pilkades tingkat desa ke panitia di tingkat kabupaten

12 – 18 April: Uji kompetensi apabila bakal calon lebih daripada 5 orang

18 April: Pengumuman bakal calon yang lulus uji kompetensi

19 – 20 April: Penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa disertai penentuan nomor urut dan tanda gambar

21 – 26 April: Pembekalan untuk calon kades, panitia Pilkades, panwas, BPD, dan saksi dari panitia tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh kantor kecamatan

27 – 29 April: Masa kampanye

5 – 7 Mei: Masa tenang

8 Mei 2022: Pemungutan dan penghitungan suara

8 – 9 Mei: Penetapan calon kades terpilih

9 – 10 Mei: Pengajuan calon kades terpilih dari panitia tingkat desa kepada BPD

11 – 12 Mei: Pengajuan calon kades terpilih dari BPD kepada Bupati Sukabumi melalui camat masing-masing

Selama akhir bulan Mei 2022 dilaksanakan proses SK penetapan calon kades terpilih oleh bupati, pembinaan terhadap calon kades terpilih dan istri, dan pelantikan calon kades terpilih menjadi kades

Komentar