PENANGKAPAN PELAKU PENYALAH GUNA/PENGEDAR GELAP NARKOTIKA JENIS GANJA OLEH ANGGOTA POLRES SUKABUMI, DENGAN MODUS PEMESANAN DI KIRIM MELALUI EXPEDISI  21 MEI 2021

Hukum & Kriminal558 Dilihat

SUKABUMI MABES BHARINDO

Kronologis ungkap penangkapan pelaku berawal dari informasi yang di terima pihak kepolisian  tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika diduga Jenis Daun Ganja Kering.

Atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Jampang Kulon dan Anggota sat narkoba polres sukabumi dan berhasil menangkap di duga sebagai tersangka atas nama Sdr. NRH Pada hari Jumat Tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wib, di  Alun-alun Jampangkulon Desa Jampangkulon Kec. Jampang kulon Kab. Sukabumi.

Tepatnya di kantor expedisi Jampangkulon dengan cara tersangka telah kedapatan / tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika diduga Jenis Daun Ganja Kering  sebanyak:
– 1 (satu) buah plastik krip bening yang didalamnya berisikan daun ganja kering  dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) kg  ( 250 gram ) .

Menurut keterangan tersangka  bahwa ia mendapatkan Narkotika diduga Jenis Daun Ganja Kering tersebut dari media sosial Instagram Happyground 2019 Melalui transfer ke Bank An. F  dengan cara membeli dengan maksud untuk di edarkan kembali.

Dengan adanya kejadian tersebut baik pelaku maupun barang bukti selanjutnya di amankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan persangkaan pasal.114(1) dan atau pasal .111(1) UU RI..no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. pungkas nya””

Komentar