Penambangan Ilegal di Batu Kerbau, Polda Jambi Amankan Dua Alat Berat

Kasubdit IV Direktotorat Reserse Kriminal Polda Jambi mengamankan Dua Alat Berat yang digunakan penambangan ilegal.


MabesBharindo.Com ll Jambi – Polda Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan penindakan terhadap kegiatan dugaan tindak pidana illegal mining di kawasan Hutan Produksi Batang Uleh,  kelompok hutan Merangin Alai di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi AKBP Andi Muhamad Ichsan mengatakan, dari lokasi penindakan pihaknya mengamankan dia unit alat berat jenis excavator.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menyebutkan, operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. “Hasilnya kita mengamankan dua unit alat berat,” ujar Andi, Rabu (2/6).

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menjelaskan dua unit alat berat tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di lahan seluas lebih kurang 1 hektare. “Saat ini kita tengah menyelidiki siapa saja pihak yang terlibat,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Polda Jambi dan jajaran sejauh ini telah menangani 22 perkara illegal mining dengan tersangka yang ditetapkan sebanyak 31 orang. Kemudian 11 unit alat berat jenis excavator juga diamankan sebagai barang bukti.

“Sekarang dua alat berat yang baru diamankan dititipkan di Polres Bungo. Untuk para pelaku yang berada di Polda masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Komentar