Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

MABES BHARINDO kepri,Batam 04/03/2023 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 132,72 Gram ganja berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/10/I/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 Januari 2023 dengan tersangka 2 orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi Perwakilan BNNP Kepri yang dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, pada hari Jum’at (3/3/2023).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

.
.
.

#JagaStabilitasKeamanan
Wujud Cipta Kondusifitas

Multimedia Polda Kepri
#HumasPoldaKepri #Multimediapoldakepri #Lawancovid19 #Adaptasikebiasaanbaru #DisiplinBersamaPolri
#polripresisisi

kaperwil kepri andri

Komentar