Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Proses pemulasaraan jenazah Yani Handayani warga Kampung Kebon Kalapa RT 01 RW 02 Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi di RSUD Sekarwangi memuaskan pihak keluarga. Jasad Yani dipulasara dengan protokol Covid-19 yang ketat, para pegawai memakai alat pelindung diri yang lengkap.
Proses pemulasaraan berjalan lancar mulai pemindahan dari kamar jenazah, menshalatkan, hingga pemberangkatan ke tempat pemakaman. Komunikasi petugas dengan keluarga tidak mengalami hambatan.
Bahkan sejak dinyatakan menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 10.14 WIB, Kamis (8/7/2021), jasad Yani diperlakukan dengan sebaik-baiknya oleh petugas. Prosedur pemulasaraan tidak berbelit-belit.
“Saya sangat puas dengan pelayanan di RSUD Sekarwangi. Sejak mendiang ibu saya dinyatakan meninggal oleh tim dokter, seluruh proses pemulasaraan beliau berjalan cepat tanpa ada kesulitan apapun,” kata anak almarhumah, Siska.
Ibunya, ujar Siska, sudah dua kali menjalani swab test yang hasilnya menunjukkan positif terpapar Covid-19. Asalnya, lanjut dia, sang ibu menderita gangguan lambung dan paru-paru. Tapi pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan tertulis yang menyatakan, Yani meninggal dunia karena Covid-19.
“Pihak keluarga hanya mendapatkan surat keterangan meninggal dari pihak rumah sakit. Sementara keterangan tertulis yang menyatakan kematian almarhumah akibat positif Covid-19 tidak pernah kami terima,” katanya.
Sebelumnya suami Yani yang bernama Bah Uus juga meninggal dunia pada tanggal 6 Juli 2021.
Kekecewaan keluarga justru ditujukan kepada Pemerintah Desa Tenjojaya yang gagal memberikan bantuan mobil ambulans dengan alasan tidak ada sopir. Jadi, baik jenazah Bah Uus maupun jenazah Bu Yani tidak jadi dibawa dengan mobil ambulans desa.
Dalam proses pengurusannya, jenazah Bu Yani langsung dibawa ke pemakaman setelah dishalatkan di rumah sakit. Shalat jenazah hanya diikuti tiga orang perwakilan keluarga. (*)
Komentar