PEMKOT SUKABUMI TOLAK MUHAMMADIYAH GUNAKAN LAPANG MERDEKA UNTUK SALAT IDUL FITRI

Pemerintahan228 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukbumi.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah oleh jemaah Muhammadiyah Kota Sukabumi tidak akan digelar di Lapang Merdeka. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi telah menetapkan dua lokasi alternatif, yaitu SD Aisyiyah Cipoho dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI).

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kota Sukabumi menolak permohonan penggunaan Lapang Merdeka yang diajukan pihak Muhammadiyah untuk ibadah yang direncanakan berlangsung pada Jumat, 20 Maret 2026.

Bendahara PDM Kota Sukabumi, H. Syahid Arsalan, S.Ag., mengatakan permohonan diajukan mengingat jumlah jemaah yang cukup banyak. “Anggota Muhammadiyah yang memiliki KTA sekitar 1.000 orang lebih, sementara total jemaah bisa lebih dari tiga kali lipatnya. Kebutuhan lokasi yang luas sangat penting agar ibadah berjalan nyaman dan tertib,” ujarnya kepada awak media, Kamis malam.

Ia menambahkan, dalam rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Senin (16/03/2026), pihaknya telah menyampaikan harapan agar pemerintah daerah memberikan izin penggunaan Lapang Merdeka.

Lembaga Dakwah Komunitas PDM Kota Sukabumi dalam pernyataan sikapnya menyoroti pentingnya akses yang adil terhadap ruang publik untuk kegiatan keagamaan. Muhammadiyah menegaskan, Salat Idul Fitri tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga sosial dan budaya.

“Pembatasan penggunaan ruang publik perlu disertai alasan yang objektif dan transparan. Kebijakan yang tidak disertai penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan serta mencederai prinsip kesetaraan warga negara dalam menjalankan ibadah,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Mereka juga menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin. “Kebijakan publik seharusnya sejalan dengan perlindungan hak tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, Muhammadiyah tetap mengedepankan sikap konstruktif dengan mendorong dialog terbuka bersama pemerintah daerah. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi melalui surat resmi menjelaskan, penggunaan Lapang Merdeka mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kompleks Lapang Merdeka. Dalam aturan tersebut disebutkan, Lapang Merdeka dapat digunakan di luar fungsi utamanya dengan mempertimbangkan kegiatan pemerintah.

Selain itu, pelaksanaan Salat Idul Fitri di lokasi tersebut akan menyesuaikan dengan pengumuman resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI. “Penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan Salat Idul Fitri akan dilaksanakan sesuai dengan hasil pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat,” demikian kutipan dari surat Pemkot Sukabumi.

 

 

 

( Herlan)

Komentar