MABESBHARINDO, JAKARTA | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menerima aset fasos fasum berupa lahan marga jalan seluas 2.330 m2 di Jalan Lodan, Kelurahan Ancol senilai Rp 58.163.790.000 yang merupakan kewajiban dari PT Perkasa Internusa Mandiri. Proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) berlangsung di Ruang VIP, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (7/12).
“Kami ucapkan terima kasih atas kesadaran dari PT Perkasa Internusa Mandiri untuk menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah. Ini adalah salah satu strategi bahwa pembangunan suatu daerah itu tidak terlepas dari peran semua sektor,” ungkap Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit didampingi Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setko Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin.
Di kesempatan itu, ia juga mengapresiasi kinerja Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara. “Saya apresiasi kepada semua tim yang sudah bekerja dalam proses penagihan fasos fasum kepada pengembang mulai dari inventarisir, tinjauan lapangan dan lain-lain,” ujar Abdul Khalit.
Hingga saat ini, TP3W Kota Administrasi Jakarta Utara sudah melakukan penagihan kewajiban kepada 65 dari 255 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). “Hari ini dilakukan serah terima pemenuhan kewajiban marga jalan seluas 2.330 m2. Adapun untuk sisa kewajibannya berupa konstruksinya akan menyusul di tahun 2022. Ini suatu itikad yang baik dari para pemegang SIPPT yang sudah memenuhi kewajibannya dan kita sangat menyambut baik,” jelas Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setko Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin.
Dalam proses penandatanganan BAST, Direktur Utama PT Perkasa Internusa Mandiri, Kurnia Sukrisna menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan penyerahan sisa kewajiban kepada pemerintah. “Saya rasa Pemkot Jakarta Utara khususnya sangat proaktif dengan proses serah terima hari ini. Semuanya bisa berjalan lancar dan cepat,” terangnya.
Komentar