Pemkab Sukabumi Terima Aspirasi Guru dan Tenaga Honorer Terkait Penambahan Formasi PPPK

Daerah1810 Dilihat

Media Mabes Bharindo Jabar

Ribuan guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbder Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (31/1/24).

Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman mengatakan, kedatangannya bertujuan untuk  mendesak pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi menuntut jumlah ketersediaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 bagi guru dan tenaga kependidikan minimal 5.171 formasi.

Menurut FPHI Kabupaten Sukabumi, jumlah data guru honorer di Kabupaten Sukabumi  sekitar 10 ribu. Namun yang memenuhi syarat untuk jadi PPPK tahun 2024 hanya sekitar 5000 orang.

“Kami mengusulkan sekitar 5000 orang untuk jadi PPPK pada awal tahun ini, karena  angka ini sudah layak dan memenuhi syarat. Namun, pemerintah Kabupaten Sukabumi, hanya mengusulkan sekitar 850 orang,” ungkapnya.

Asisten Daerah II Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman. mewakili pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi,  menjawab aspirasi yang disampaikan para guru honorer dan tenaga kependidikan di Kabupaten Sukabumi.

“Tentunya, dengan pengangkatan ASN ini menjadi perhitungan dengan kemampuan finansial pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” kata Dedi.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan kepada forum guru honorer. Bahwa, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan mengusulkan agar mereka diangkat menjadi ASN atau PPPK atau mengisi formasi ASN sesuai dengan kewenangan.

“Hari ini juga akan kita usulkan sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” terangnya.

Mengingat kemampuan finansial daerah, masih kata Dedi, dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022, berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah, bahwa diamankan belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen.

“Saat ini kondisi pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, seperti itu adanya,” imbuhnya.

Adapun landasan hukum terkait pengadaan ASN pada tahun 2024 diawali dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3540/M SM 01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023 hal B/3540/M.SM 01.00/2023.

Ada beberapa poin utama pada surat tersebut yaitu :Instansi Pemenntah mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN.

Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari :PPPK Khusus bagi pelamar non ASNCPNS bagi pelamar umum.

Dipertimbangkan PPPK Jabatan pelaksana bagi jenjang pendidikan minimal Sekolah Dasar.Pungkas nya””

 

Reporter : Herlan

Komentar