Bojonegoro l Mabes Bharindo.com – Pemkab Bojonegoro raih penghargaan tertinggi (A) pada kategori badan publik informatif tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur. Penerimaan penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ini digelar secara semi virtual, Rabu (1/12/2021).
Bertempat di Hotel Santika, Surabaya, penganugrahan dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Prov. Jatim A.Nur Aminuddin, Ketua KI Prov. Jatim Imadoeddin. Sementara secara virtual dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jawa Timur Hudiyono sebagai perwakilan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati/Walikota atau perwakilan dari seluruh kab/kota se-Jatim, Kepala OPD, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Kepala Desa atau yang mewakili se-Jatim.
Adapun capaian Pemkab Bojonegoro meraih kategori badan publik informatif terbaik kedua se-Jatim tingkat kab/kota termasuk dalam kategori A (kategori tertinggi) dengan kualifikasi penilaian antara 97 s/d 100. Hal ini sesuai dengan peraturan KI No 5 Tahun 2016. Pemkab Bojonegoro mendapat perolehan nilai 98.63.
Ketua KI Prov. Jatim Imadoeddin dalam sambutannya menuturkan, puncak rangkaian penganugrahan merupakan agenda rutin KI Prov. Jatim. Selain itu juga merupakan amanah dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi yang saat ini masih menggunakan peraturan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010.
Namun, untuk ke depannya, dasar penilaian instrumen yang digunakan akan berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
“Kita akan berkolaborasi dengan Pemprov Jatim untuk kemudian penyampaian piala maupun piagam penghargaan pada masing-masing pemenang di masing-masing badan publik yang sudah ditentukan siang hari ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Hudiyono mengatakan, Ibu Gubernur memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap jajaran KI Prov. Jatim yang terus berupaya untuk memberikan edukasi terkait keterbukaan informasi pada seluruh badan publik yang ada di lingkungan Pemprov Jatim.
Baca Juga : Pertamina EP Sukowati Gelar Workshop UKM di Ngampel
“Kegiatan penganugrahan ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi badan publik untuk terus berbenah dalam mewujudkan KIP sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ucapnya.
Lanjutnya, Ibu Gubernur menyampaikan KIP menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan good government dalam mendorong tata kelola pemerintah yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabel. KIP dinilai menjadi faktor utama dalam menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dengan mudah dan cepat.
- Baca Juga : Personel Gabungan Amankan Kegiatan Pengajian Warga IKS PI Kera Sakti
- Baca Juga : Presiden Jokowi Resmikan Waduk Gongseng Bojonegoro
“Melihat hal tersebut, pemerintah dituntut membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja.”
Tujuan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, lanjut Hudiyono, telah sangat jelas dan tegas mengatur hak dan kewajiban badan publik dalam melakukan KIP. Maka, tidak ada alasan bagi badan publik baik itu pemprov, pemkab, pemdes, KPU dan Bawaslu untuk tidak menjalankan badan publik yang enggan mematuhi UU KIP.
Sementara itu, Perwakilan Pemkab Bojonegoro, Kabid PIKP Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro Nanang Dwi Cahyono menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi luar biasa kepada Pemkab Bojonegoro. “Ibu Bupati berpesan, tetap semangat dalam melayani masyarakat dan mengukir prestasi. Penganugrahan dari Komisi Informasi ini sebagai bukti nyata Transparency and Government Accountability di Pemkab Bojonegoro,” tandasnya.
Pewarta : Jayadi
Editor : Khoirul Anam
Komentar