Ahli Waris Rusani Alm Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh Kepada PT. BAP

Daerah1982 Dilihat

Mabes bharindo.Com.Gunung Mas – Ahli waris dari Almarhum Rusani warga Desa Sepang Kota , Kecamatan Sepang Tuntut janji ganti rugi lahan mereka yang telah di garap oleh PT. Bumi Agro Prima untuk perluasan tanaman Kelapa Sawit.

Menurut dari salah satu ahli Waris dari Almarhum Rusani, Purnawati menuturkan Bahwa tuntutan tersebut telah lama Iya sampaikan kepada pihak perusahaan namun sampai saat ini pembayaran tersebut belum juga ada dan pihak perusahaan melalui humasnya hanya berjanji saja, ” Ungkapnya.

” Lahan yang sudah di garap oleh perusahaan itu terletak di daerah Sei Bakung, masuk wilayah desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya dengan luas 45, 50 Hektare, ” Tuturnya

Purnawati mengatakan bahwa mereka yang berjumlah 9 ( sembilan ) orang bersaudara itu telah menyerahkan pengurusan lahan tersebut kepada adik kandung mereka yang bernama Gowo atau Bp. Ria.

” Sudah kami buatkan kuasa ahli waris dan keterangan ahli waris, yaitu untuk mengurus tuntutan atau apapun terkait lahan tersebut telah kami serahkan kepada Adik Kandung Kami Gowo atau Bp. Ria.

Lebih lanjut Purnawati menyampaikan bahwa, terkait tuntutan janji ganti rugi lahan milik mereka itu, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Gunung Mas pada tanggal 26 Juli 2022  perihal permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka menfasilitasi pihaknya dalam tuntutan janji ganti rugi tersebut.

” Harapan kami sebagai masyarakat biasa, tergantung bagaimana nanti cara pemerintah dalam membantu kami untuk penyelesaian ganti rugi tersebut, ” Ujarnya. ( Tim )

Komentar