Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris

Pemerintahan320 Dilihat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamamanan. (Menko Polhukam) Mahfud MD.


TabloidMabesBharindo.com.        Jakarta – Sah, akhirnya pemerintah menyatakan jika Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua masuk ke dalam organisasi teroris.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya untuk terus bersemangat dalam bertugas mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Hal tersebut disampaikan Sigit menyusul terjadinya kontak tembak di Kabupaten Puncak, Papua beberapa hari belakangan.

“Saya terus memberikan motivasi kepada seluruh anggota yang melaksanakan tugas di Papua untuk terus bersemangat,” kata Sigit.

Lanjut Sigit, dia juga meminta agar jajarannya tidak kendor dengan peristiwa yang terjadi di Papua.

Sebab, menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya mengakibatkan korban dari polisi, melainkan ada warga sipil yang turut menjadi korban.

Kompas.com

Komentar