Mabesbharindo. Com. Kalbar. Mendorong Pengecer Agar Beralih Menjadi Sub Pangkalan Resmi LPG Tanpa biaya. Presiden Prabowo turun langsung untuk mengecek gas LPG ke masyarakat.
Dari fenomena tersebut, Bahlil Lahadalia juga mendorong kepada masyarakat para pengecer agar segera mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina tanpa pungut biaya. Namun, Bahlil mengakui persyaratan menjadi pangkalan resmi memang cukup banyak,dan harus di permudahkan masyarakat sehingga pengecer bisa lebih cepat jika mendaftar sebagai sub pangkalan tanpa biaya.
“Maka tadi rapat di kantor dengan teman-teman Pertamina dalam waktu beberapa menit sebelum kita rapat, Presiden Prabowo sudah mengingatkan kita jangan di persulit rakyat, membuat kesimpulan agar membuat pengecer ini banyak biar masyarakat tidak lagi susah untuk mendapatkan gas LPG juga menjadi sub pangkalan, tujuannya agar LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi,” ujar Bahlil saat Rapat Kerja Komisi XII DPR, Senin (3/2/2025.
Bahlil juga mengatakan bahwa pemerintah Presiden Prabowo tidak ingin menyusahkan rakyat dan UMKM jika memang diwajibkan melegalkan izin usahanya tanpa biaya untuk menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg tersebut. Mereka juga dapat mengeluarkan modal tambahan sesuai kondisi di lapangan, apabila diperlukan.
“Kita naikkan statusnya menjadi sub pangkalan dengan syarat yang seminimal mungkin, tetapi kalau wilayah yang bisa masuk teknologi, kita pakai standar pelayanannya seperti di pangkalan,” pungkasnya.
Cara Mendaftar Sub Pangkalan Resmi LPG
Untuk mendaftar sebagai sub pangkalan resmi LPG, pengecer perlu melakukan beberapa langkah berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Izin Usaha Mikro dan Kecil di www.oss.go.id
2. Daftar sebagai mitra Pertamina di https://kemitraan/patraniaga.com/register
3. Pilih menu Gabung Sekarang dalam kolom Keagenan LPG
4. Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kecamatan, dan kode pos.
5. Klik Registrasi
Selain itu, selama proses registrasi, pengecer perlu melengkapi dokumen berikut ini:
1. KTP
2. NPWP
3. Bukti Kepemilikan Lahan
4. Bukti Saldo Rekening
5. Akta Pendirian Badan Usaha
6. Fotokopi Bukti Kepemilikan Usaha Sejenis (jika ada)
7. Fotokopi Bukti Kerjasama dengan PT Pertamina (jika ada)
7. Surat referensi bank
8. SIUP dan SITU (opsional)
9. Tanda Daftar Perusahaan bagi usaha yang sudah berbadan hukum
10. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Team Mabesbharindo Kalbar
Komentar