H Suyatno mengatakan Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini merupakan inisiasi dari dewan,’ Pengajuan Perda ini merupakan salah satu fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi Legislasi. Dijelaskan Suyatno Perda yang disyahkan pada tanggal 7 September 2021 tersebut bisa menjembatani pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Adapun tujuan dari perda ini memberikan pelayanan umum optimal pada ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan , mengarahkan peran serta dan partisipasi masyarakat secara aktif. “Sasaran perda ini agar tercapai kondisi aman, tertib, damai dan tentram di masyarakat, karena pada dasarnya masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman, tentram dan tertib dari pemerintah,” kata wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Fery Yoga Saputra Kabid Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan jika sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah jika Satpol PP dibentuk dengan tujuan menegakkan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dan menyelenggarakan perlindungan pada masyarakat.”Ini adalah tujuan dibentuknya Satpol PP. Dan juga dari undangan yg hadir perangkat desa dan kepala desa juga mengungkapkan dalam sosialisasi Perda no 10 tahun 2021 ini sangat tepat untuk masyarakat Kab Magetan terangnya ( SANG AGUS )
Komentar