Mabes Bharindo.com I Ngawi – Dalam rangka mempercepat penyusunan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2021, Pemerintah desa Rejuno bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) gelar pertemuan bahas 3 agenda sekaligus dalam sehari yakni :
a. Musdes dalam rangka membahas dan menyepakati perubahan prioritas penggunaan Dana Desa (DD)
b. Musrenbangdes khusus dalam rangka membahas dan menyepakati perubahan RKPDes Tahun 2021, dan
c. Musyawarah BPD dalam rangka menyepakati Ranperdes P-APBDes Tahun 2021 dan Ranperdes P-RKPDes Tahun 2021.
Musdes dalam rangka perubahan prioritas penggunaan Dana Desa dipimpin oleh ketua BPD. Dalam sambutannya Ketua BPD Desa Rejuno menyampaikan bahwa Musdes kali ini dilaksanakan karena terjadi perubahan belanja penggunaan Dana Desa 8% maupun kegiatan SDGs desa.
Sementara itu dalam sesi kedua yakni dengan agenda Musrenbangdes khusus dalam rangka membahas dan menyepakati perubahan R-KPDes Tahun 2021 yang di pimpin oleh kepala desa Rejuno. Dalam sambutannya Kades Rejuno menyampaikan bahwa perubahan R-KPDes dilakukan karena terjadinya bencana non alam, dalam hal ini adalah penyebaran pandemi covid- 19 yang masih berlanjut.
Acara dilanjutkan sesi ketiga atau sesi terakhir yakni musyawarah BPD dalam rangka menyepakati Ranperdes P-APBDes Tahun 2021 dan Ranperdes P-RKPDes Tahun 2021. Dalam musyawarah BPD kali ini dipimpin kembali oleh ketua BPD, yang dalam sambutanya menyampaikan bahwa Ranperdes P-APBDes dan Ranperdes P-RKPDes telah disampaikan kepada BPD pada hari Senin (25 / 10),dengan tujuan BPD dapat mempelajari rancangan perdes tersebut.
Sehingga pemdes bersama BPD dapat melaksanakan percepatan dalam penyusunan P-APBDes TA 2021 pada hari ini (27/10/2021). Adapun bertindak sebagai Nara sumber adalah Sekretaris Desa, dalam pemaparannya telah disampaikan secara terang benderang dari masing – masing sumber dana yaitu PADes ,ADD,DD,BHP/R,BK SARPRAS dan BK RT/RW dari pemerintah kabupaten dan BKK provinsi Jawa timur untuk pengembangan Bumdes. Setelah selesai dilakukan pemaparan, selanjutnya ketua BPD meminta persetujuan kepada peserta rapat dan seluruh peserta menyetujui perubahan APBDes ( P- APBDes ) tahun anggaran 2021 dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Selanjutny dengan pemaparan Ranperdes perubahan R-KPDes tahun 2021 juga oleh sekretaris desa. Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Perdes R-KPDes Tahun 2021 telah dilakukan dua kali perubahan. Sedangkan dalam perubahan R-KPDes yang kedua kali ini hanya untuk pemenuhan belanja 8 % dari pagu dana desa yang dipergunakan untuk kegiatan penanganan covid – 19 dan kegiatan pendataan SDGs desa.
Di Akhir sambutanya ketua BPD menyampaikan bahwa setelah seluruh tahapan selesai kita laksanakan, maka BPD mengharapkan agar kepala desa menyampaikan dua Ranperdes yang telah kita sepakati bersama pada hari ini untuk segera disampaikan kepada bapak Camat untuk dievaluasi,”pungkasnya.
Komentar