Pemdes Gabuswetan Diduga Cabut Bansos Dampak Covid-19 Hak Masyarakat Berdalih Peraturan

Nasional556 Dilihat

Foto Kartu ATM BLT DD Dampak Covid-19

MabesBharindo – Indramayu,Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa dampak Covid-19, warga Desa/Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu,keluhkan atas tindakan pihak Pemdes yang telah menghentikan/mencabut Bantuan Sosial hak masyarakat.

Pihak Pemerintah Desa Gabuswetan tersebut,menghentikan/mencabut BLT Dana Desa dampak Covid-19 diduga sekitar 100 lebih hak masyarakat sebagai Penerima Manfaat dengan dalih Peraturan.

” Hak kami sebagai Penerima Manfaat BLT Dana Desa dampak Covid-19 bulan Nopember dan Desember 2021,dihentikan atau dicabut oleh pihak Pemdes Gabuswetan.” Keluh,MN bersama warga Desa Gabuswetan lainnya,kamis ( 28/10/2021 ).

Ia mengatakan bahwa kata pihak Pemdes Gabuswetan bagi Penerima Manfaat yang mendapatkan 2 Bansos harus memilih salah satu saja bantuan itu.

” Kata pihak pemdes Gabuswetan yang dapat BPNT dan BLT Dana Desa dampak Covid-19 harus pilih salah satu saja,menurut peraturannya tidak boleh dapat 2 Bansos.” Pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi Kepala Desa ( Kades ) Gabuswetan,Abdullah Irlan,SH mengatakan.

” Sebagai informasi saja,kemarin kita habis Musdessus,mengenai Penerima Manfaat yang dapat 2 Bansos harus memilih salah satunya bantuan tersebut.” Kata,Abdullah Irlan ,kamis ( 28/10/2021 ) diruang kerjanya.

Menurut,Abdullah Irlan masyarakat yang mendapatkan Bansos BPNT dan BLT Dana Desa dampak Covid-19 Peraturannya tidak boleh menerima 2 bantuan.

” Harus memilih salah satunya saja,kalau mempertahankan Bansos BPNT,Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa dampak Covid-19 nya mesti diserahkan ke Pemdes.” Ujarnya.

Dikatakan,Kades Gabuswetan,Abdullah Irlan,BLT DD dampak Covid-19 tersebut di Silfakan.

” Nanti tahun depan,Dana BLT itu mau dipergunakan untuk apa terserah BPD Gabuswetan.” Ucapnya.

( Rastim Ken Aji ).

Komentar