Media Mabes Bharindo.
Sebuah kejutan besar mengguncang konstelasi hukum dan agraria di Kabupaten Sukabumi. Dalam putusan sidang yang dibacakan pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim secara mengejutkan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh jajaran instansi kelas kakap, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, PTPN, BPN, hingga KPK, saat wawancara kuasa ahli waris Ahmad Taufik, S.Pd, hari Selasa, tanggal (17/03/2026).
Putusan ini menjadi babak baru bagi perjuangan Ahmad Taufik, S.Pd. dan timnya dalam menuntut hak atas lahan seluas 632 hektar yang selama ini diklaim sebagai aset negara, namun faktanya dinyatakan sebagai tanah milik adat oleh pengadilan. Dampaknya tidak main-main: puluhan fasilitas publik mulai dari SD, SMP, SMA, hingga kantor kecamatan kini berdiri di atas lahan yang legalitasnya dipertanyakan.
Kronologi Gugatan: Melawan Klaim Sepihak Negara
Perjalanan panjang ini bermula dari keresahan Ahmad Taufik, seorang aktivis yang juga mantan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), terhadap status tanah di wilayahnya. Selama bertahun-tahun, pihak Pemda dan PTPN menguasai lahan ratusan hektar tersebut dengan dalih sebagai tanah negara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2017.
Namun, Ahmad Taufik mencium adanya kejanggalan hukum. “Kami menggugat bukan gugat aneh-aneh, tapi menggugat pembayaran pajak. Jelas tanah mereka ada, sudah diputus sejak 1 Januari 2016, tapi kenapa pajaknya tidak masuk ke kas daerah?” ujarnya dalam sebuah wawancara eksklusif.
Menurut Taufik, selama ini lahan tersebut dikuasai oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Oknum PTPN VIII tanpa dasar hukum yang jelas. Hasil investigasi timnya menunjukkan bahwa klaim kepemilikan oleh negara tersebut runtuh di hadapan bukti-bukti kepemilikan adat yang sah.
Putusan 11 Maret 2026: Pukulan Telak bagi Tergugat
Dalam sidang tersebut, para tergugat (Pemda, PTPN, BPN, dan KPK) mencoba mempertahankan posisi mereka dengan eksepsi yang menyatakan bahwa tindakan mereka—baik itu sewa lahan maupun pengakuan aset—adalah sah dan tidak melawan hukum.
Namun, palu hakim berkata lain. Seluruh eksepsi tersebut ditolak seluruhnya.
“Berarti kan sebaliknya, yang tadinya diakui sebagai tanah negara, karena eksepsinya ditolak, maka itu sah menjadi tanah milik adat. Yang tadinya mereka bilang tidak melawan hukum, kini dinyatakan melawan hukum,” tegas Ahmad Taufik dengan nada syukur.
Kemenangan ini bukan sekadar soal penguasaan fisik lahan, melainkan soal penegakan keadilan bagi warga negara. Taufik menyoroti ketidakadilan di mana masyarakat kecil seringkali diproses hukum hanya karena mengambil kayu bakar, sementara pihak-pihak besar bisa menebang ribuan pohon untuk membangun hotel dan asrama di atas lahan yang statusnya tidak jelas.
Krisis Legalitas: Fasilitas Publik Berdiri di Lahan “Ilegal”?
Implikasi dari putusan ini sangat masif. Jika lahan 632 hektar tersebut sah milik adat, maka otomatis seluruh bangunan pemerintah yang berdiri di atasnya menjadi bermasalah secara administratif dan hukum. Beberapa fasilitas yang terdampak antara lain:
• Fasilitas Pendidikan: Gedung SD Negeri, SMP Negeri, hingga SMA Negeri.
• Kantor Pemerintahan: Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan/Desa.
• Sektor Swasta: Hotel-hotel mewah dan pesantren yang dibangun di area tersebut.
Ahmad Taufik memperingatkan bahwa penggunaan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk membangun gedung di atas tanah yang bukan hak milik daerah adalah sebuah pelanggaran hukum serius. “Ini akan menimbulkan pelanggaran hukum juga karena mempergunakan dana APBD di lahan yang bukan haknya,” tambahnya.
Paradoks Pajak: Rakyat Dikejar, Penguasa Lahan Bebas
Salah satu poin paling krusial dalam kasus ini adalah soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Taufik mengungkapkan fakta miris di mana masyarakat kecil seringkali dikejar-kejar oleh petugas pajak, bahkan hingga asetnya
Reforter Herlan








Komentar