Pembongkaran bangunan liar di perumahan Duta Indah Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada hari Kamis, 18 November 2018 berjalan efektif.
Pembongkaran tersebut dikarenakan bangunan liar tersebut melanggar Fasos dan Fasum juga Garis Sepadan Sungai (GSS).
Satpol PP Kota Bekasi melalui surat nomor 800/8413/SATPOL PP.TIBUMTRANMAS yang ditandatanganin oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tanggal 16 November 2021.
Ditengah lokasi pembongkaran muncul salah satu warga sipil yang menggunakan atribut instansi brimob yang disertai dengan logo resmi Polri, sehingga atas dasar penyalahgunaan atribut tersebut aparat bergegas untuk melalukan interogasi guna menanyakan asal usul atribut tersebut.
Namun hal tersebut tidak berjalan mulus dikarenakan terjadi penghadangan dari warga dan juga kuasa hukum dari warga sipil yang menggunakan atribut instansi brimob tersebut, kuasa hukum menanyakan perihal dasar hukumnya sementara team lapangan dari instansi brimob menjelaskan bahwa itu bukan penangkapan dan bukan tersangka sehingga kami perlu surat tugas penangkapan tetapi ini hanya kami menginterogasi terkait dengan penyalahgunaan atribut instansi, hal ini bertujuan untuk menghindarkan persepsi masyarakat bahwa instansi brimob dianggap tidak netral maka diperlukan tindakan tegas bagi masyarakat sipil yang menggunakan atribut brimob tersebut. (Vj
).

