Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Mataram, Dir Intelkam Polda NTB Langsung Terjun

Daerah264 Dilihat

Mabes bharindo NTB.Mataram.Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk luar Pulau Jawa dan Bali, Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.Si. memerintahkan Pejabat Utama atau PJU Polda NTB, melakukan penguatan dan monitoring pemberlakuannya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda NTB Kombes Pol. Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si, Selasa (20/7/2021), langsung terjun memimpin anggota Polsek Mataram menyisir perhotelan dan tempat keramaian di Kota Mataram.

“Langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam penerapan pemberlakukan PPKM Darurat ini, kami melakukan crosschek lokasi hotel, tempat hiburan, mall, dan tempat keramaian lainnya,” kata Dir Intelkam Polda NTB.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami mengedepankan tindakan persuasif, bersinergi dengan TNI dan instansi terkait,” imbuhnya.Pemberlakuan PPKM Darurat 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali, sebutkan Kombes Sutrisno, sebagai respons atas meningkatnya laju kasus Covid-19. Dimana untuk Provinsi NTB sesuai Instruksi Mendagri diberlakukan di Kota Mataram.

“Hingga pemberlakukan hari kedua PPKM Darurat di Kota Mataram terpantau berjalan dengan baik, situasi aman terkendali,” ujarnya.

Untuk diketahui, selaku PJU yang ditugaskan melakukan penguatan dan pemantauan pemberlakuan PPKM Darurat di Polsek Mataram, Kombes Pol. Sutrisno di hari kedua pemberlakuan menyisir beberapa hotel dan tempat hiburan, pusat perbelanjaan, pertokoan, cafe, angkringan, dan lapak-lapak pedagang kaki lima serta berpatroli di jalan-jalan utama.

Kegiatan yang dilakukan itu dimulai pukul 20.00 Wita dan berakhir pukul 22.30 Wita, dengan berpatroli di sepanjang ruas jalan Udayana Kota Mataram. (*)

Komentar