Mabesbharindo.com,MADIUN – Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan melakukan konfrensi pers kasus jebakan tikus yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa yangv terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Bertempat di Joglo Polres Madiun, Minggu (27/6/2021) Kapolres Madiun menuturkan pada hari rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 Wib pelaku setelah mematikan arus listrik yang tersambung pada jebakan tikus yang dibuat pelaku sendiri melihat korban dalam kondisi tengkurap di dalam sawah milik pelaku.
“Pelaku memasang jebakan tikus yang dialiri arus listrik di sawah miliknya sendiri guna menanggulangi hama tikus,” ujar Kapolres Madiun.
Wakapolres Madiun, Kompol Ki Ide Bagus Tri (Kiri), Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Gaguk (kanan) sedang menunjukan barang bukti kasus Jebakan tukus berlistrik Mendapati korban sudah tidak bernyawa, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo. Pelaku berikut barang bukti berupa kabel listrik, kawat, bambu dan beberapa bagian perngkap tikus berhasil di amankan petugas.
BACA JUGA
5 Pelaku Pembobol Maju Hardware Caruban Berasil Di Bekuk polres Madiun
Atas kelalaiannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 359 KUHPidana yang berbunyi, Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam kesempatan ini juga Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan menghimbau masyarakat untuk tidak memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, karena jebakan tikus yang menggunkan kawat listrik sebgai jerat sangat berbahaya baik kepada pemasang maupun kepada masyarakat yang beraktivitas di area persawahan. (Tim)
Komentar