Mabes bharindo.com Sumut
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat, 30 Juli 2021 atas PSU II (Pemilihan Suara Ulang) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, yang di menangkan pasangan nomor urut. 2 (Dr. Erik Adtrada Ritonga dan Hj. Ellya Rosa Siregar, Spd, MM). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Sumatra utara.
Dalam Pembacaan Putusan Hasil Pengumuman, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Nomor 170/909/DPRD/2021 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang disampaikan oleh wakil ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Juraidah Harahap. Bahwa Hasil Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih di menangkan pasangan Nomor Urut 2 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu. Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian mengucapkan selamat terhadap pasangan Dr. Erik Adtrada Ritonga – Hj. Ellya Rosa Siregar, Spd, MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.
” Kami mengucapkan selamat terhadap pasangan ERA. Semoga, pasangan terpilih dapat memimpin Labuhanbatu dan membawa Labuhanbatu semakin berjaya “, Ucapnya.
Dalam sambutannya Sekdakab tak henti-hentinya mengucapkan banyak terimakasih kepada TNI – Polri yang tetap menjaga Labuhanbatu Kondusif dan Terkedali selama Pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu. Kami mengucapkan terimakasih kepada TNI-Polri yang tetap komitmen menjaga kondusifitas, Ucapnya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Dr. Erik Adtrada Ritonga – Hj. Ellya Rosa Siregar, Spd, MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih pada Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020, dengan perolehan suara sebanyak 88.381 atau 37,24 Persen.
Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan yang diwakili, Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan yang diwakili, Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Kajari Labuhanbatu, Ketua KPU Labuhanbatu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ketua DPRD Labuhanbatu, Ketua Partai Politik, SKPD Labuhanbatu dan Awak Media. (T.PL.Tobing)
Komentar