PELINDO BANYUWANGI MENGELOLA HIBURAN ATAU PELAYANAN KEPELABUHANAN

Daerah1052 Dilihat

 

MABES BHARINDO ,Banyuwangi 5 April 2021-Pantai BOOM Banyuwangi merupakan suatu daerah Kesatuan dalam Kewilayahan Kota Administratif Kabupaten Banyuwangi (Kota). Arti Keadministrasian Wilayah, bahwa seluruh Wilayah Kerja Pusat di Daerah baik Gubernur Bupati atau Walikota secara hukum tercantum Wilayah Kerja Penyelenggaraan urusan Pemerintahan, telah menjadi Peraturan dan Perundangannya. Peralihan wilayah Kerja pantai BOOM Banyuwangi sebagai Wilayah Keadministrasian Pemerintahan, berpindah kepada Korporasi/Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) merupakan PRECEDENT yang secara hukum perlu diperkuat dengan keputusan yang harus berlandaskan hukum dengan Perangkat Negara, yaitu mengikuti proses-proses dalam keputusan peradilan yang sah.

Perbedaan penerapan hukum dalam pengambilalihan daerah Wilayah Administratif Negara, menjadi wilayah hukum koorporasi, dengan Pengkooptasian wilayah oleh suatu Badan Usaha merupakan tindakan yang secara kajian landasan hukumnya berbeda dan perlu dipertanyakan. Hal ini dikarenakan dalam Penyelenggaraan Pembangunan, wilayah Administratif Pemerintahan merupakan pendanaan yang bersumber pada APBN melalui APBD sejak jaman Pantai BOOM sudah ada jaman nenek moyang Banyuwangi. Keterlibatan Anggaran Negara dalam membuat rencana pengajuan Pembiayaan-Pembiayaan Pembangunan Wilayahnya termasuk wilayah BOOM Banyuwangi, telah secara hukum tercatat dalam Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Tidak serta merta wilayah tersebut dapat diberikan Wilayah Hukum Adminitratifnya berpindah kepada Pihak yang Wilayah Hukumnya berbeda dan menjadi wilayah Hukum Privat oleh Koorporasi/Badan Usaha. Kecuali pengusahaan wilayah/daerahnya mengusahakan sendiri dengan cara membuat suatu daerah baru dengan anggaran pembelian wilayah sendiri atau menimbun (Reklamasi/Membeli Tanah Hak Perorangan/Yasan, Hak TN) yang tanahnya bukan merupakan Wilayah Administratif Negara.

Wilayah Administratif yang juga merupakan bagian dari Aset Negara, tidak dapat serta merta dimiliki suatu Badan Usaha/Koorporasi dalam mengelola dan mengambil pungutan kepada masyarakat. Misalkan aset negara berupa pembangunan Jalan Negara (Jalan Nasional, Propinsi Kabupaten Kecamatan maupun Desa) yang telah dibangun dengan Keuangan ”Bersumber” APBN melalui APBD tidak diperbolehkan untuk dikelola “Berpungut” kepada masyarkat yang melintas memasuki daerah tersebut, hal ini akan menjadikan ladang “Pungli” bila tindakan tersebut dibiarkan di semua daerah dalam menerapkan hal ini dengan maksud kepentingan kelompok “tertentu” melegitimasi bahwa ini “wilayahnya/kekuasaannya” siapapun yang masuk harus “bayar”. Tapi di Banyuwangi beberapa oknum di wilayah tertentu membiarkan “Praktek Pungli” ini berlangsung, dengan alasan sudah ada “Peraturan Desa/PERDES” yang menaunginya dan beberapa desa menerapkan kegiatan “Pelanggaran Hukum” ini bila memasuki jalan Umum.

PT. PELINDO (PT. Pelabuhan Indonesia) merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang Jasa “Pelayanan Kepelabuhanan” yang merupakan Perusahaan/Badan Usaha/Koorporasi milik Negara dalam mengelola layanan yang berkaitan “Kepelabuhanan”, dapat dikatakan PT.Pelindo merupakan “Operator” bukan “Regulator” dalam “bisnis” Pelayanan Kepelabuhanan. Jasa Pelayanan Kepelabuhanan tercantum dalam Undan-Undang No.17 Tahun 2008, tentang Pelayaran, kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Di mana fungsi Layanan Kepelabuhanan pada PP tersebut (Pasal 1 ayat 29) “Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya KHUSUS di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Penekanan tugas dan fungsi dari PT. Pelindo “segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah”.

Pokok dari PT Pelindo dalam menguasai Tata Ruang dan mengubah “Ruang Publik dan Pantai Publik” yang merupakan Aset Negara yang telah menjadi bagian dari Hak Adat Ulayat maupun Wilayah Administratif dari Kabupaten Banyuwangi merupakan Tata Ruang milik Publik dan siapapun tidak boleh ada yang mengkooptasi, fasilitas sarana prasarana maupun infrastruktur yang sejak dulu telah terbangun (Sebelum Kemerdekaan) dan menjadi wilayah adat ulayat merupakan milik masyarakat seluruh Banyuwangi. Peralihan sepihak menjadi wilayah Hukum Badan Usaha/Koorpoasi yang Mengkooptasi wilayah Kawasan dapat diduga dan tergolong dalam perbuatan yang melanggar Peraturan maupun Perundangannya. Setidaknya Aparatur Penegak (APH) Hukum, menginvestigasi peralihan peralihan sebagai landasan hukum yang sah, bukan hanya dimainkan oleh segelintir penguasa yang publik tidak mengetahuinya yang menjadikan aset negara menjadi aset Korporasi/Badan Usaha, meskipun perusahaan plat merah yang juga sama haknya seperti BUMDES yang juga bisa mengkooptasi wilayah dengan pelanggaran hukum.

(Tim wartawan)

Komentar