Mabesbharindo.com Madiun|
Seorang warga Magetan berinisial MA (23thn) harus berurusan dengan aparat kepolisian diduga lantaran unggahan di media sosial facebook yang menghina profesi wartawan. Kamis (29/7/2021)
MA terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Ujar Kapolres Madiun Kota AKP Dewa Putu Eka Darmawan.
Di media sosial memang menjadi ruang terbuka namun disitu kita harus menghargai hak orang lain, dan masyarakat agar jangan mudah menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya dan pandai pandai memilih komentar di media sosial terutama di facebook, imbuh Eka.
Dalam jumpa pers MA mengaku kesalahannya dan meminta maaf sebesar besarnya kepada seluruh awak media wartawan atas komentar di facebook yang telah menyinggung wartawan dan pihak lain, juga berjanji tidak mengulangi lagi atas perbuatannya dan bijak komentar di media sosial. (Yo2k)
Komentar