Pelantikan Perangkat Desa Gempol di nyatakan cacat hukum oleh ketua BPD

Daerah556 Dilihat

Mabesbharindo.com,Cirebon–Usai pelantikan perangkat Desa Gempol yang di gelar di kantor balai Desa Gempol kecamatan Gempol kabupaten Cirebon Jawa barat. “Badan permusyawaran desa (BPD) Desa Gempol. “H Sambudi. Membeberkan kepada beberapa media bahwa kegiatan tersebut di anggap belum legal. hal ini diungkapkan langsung oleh ketua Badan Permusyawartan Desa ( BPD ) H. Sambudi di kediamannya.Senin (30/05/2022

 

 

Dalam keterangannya Menurut Pernyataan resmi ketua BPD Desa Gempol terkait pelantikan perangkat Desa Gempol pada tanggal 30 Mei 2022, pertama setelah kami pelajari dokumen yang di berikan pihak kecamatan Gempol pada tanggal 23 Mei 2018 dimana proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Gempol tidak sesuai prosedur dalam perbup no 22 tahun 2018 tentang perangkat desa dengan ringkasan sbb :

 

Rekomendasi pemberhentian plt camat Gempol terkait dasar hukum Kuwu membuat SK pemberhentian perangkat Desa kami anggap cacat hukum karena dalam surat rekomendasi tersebut menggunakan perda no 22 th 2018 tentang perangkat Desa sedangkan sebagaimana kita tahu bahwa perda tersebut tidak pernah di buat oleh Pemda Kabupaten Cirebon. “Ujarnya

 

 

Kedua, adanya berita acara bahwa seolah – olah ketua BPD dan anggota hadir dalam musyawarah Desa pengangkatan perangkat Desa pada tanggal 7 April 2022 padahal fakta yang sebenarnya kami tidak pernah hadir dalam musyawarah tersebut, karena undangan yang di buat Kuwu Gempol kepada BPD sangat mendadak dimana undangan kami terima jam 7 pagi lebih dan di suruh hadir jam 10 pagi pada hari tanggal yang sama, kami pun menyuruh wakil ketua BPD untuk meminta waktu supaya undangan musyawarahnya di undur dan saudara Kuwu Dedi sendiri menyetujui pengunduran jadwal yaitu pada malam Sabtu dan akan dibuatkan undangan kembali.

 

 

Karena BPD itu adalah Lembaga yang bersifat kolektif kolegial dan di atur dalam perbup no 64 tahun 2018 tentang BPD sesuai pasal 61 ayat 3 huruf b.musyawarah BPD dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah anggota, akan tetapi di dalam berita acara Kuwu mengatakan BPD di hadiri oleh wakil BPD saudara Sobirin akan tetapi tidak mau menandatangani daftar hadir dan berita acara musyawarah

 

 

Ini jelas sekali bahwa Kuwu Gempol melakukan kebohongan dan keterangan palsu dalam berita acaranya Karena Sobirin sendiri tidak pernah hadir dan ikut rapat musyawarah tersebut.

 

 

Ketiga,rekomendasi pengangkatan yang di buat oleh plt camat Gempol juga sama yaitu menggunakan perda no 22 th 2018 jadi dari rangkain tersebut di atas jelas semua dokumen yang di buat oleh Kuwu Gempol dan plt camat Gempol bertentangan perbup no 22 th 2018 tentang perangkat Desa,jadi kenapa kami anggap kegiatan itu ilegal dan tidak pantas untuk di hadiri. “Ucapnya kepada media ini

 

 

Apa yang di nyatakan Kuwu Gempol terkait dalam pelantikan agar pelayanan pada masyarakat supaya cepat itu adalah pernyataan yang keliru karena dengan alasan tersebut apakah harus menabrak aturan?, kita ini negara hukum harus patuh pada hukum, terus selama ini kemana saja waktu itu panjang dari bulan januari padahal kami sudah menegur Kuwu sejak bulan Maret yang lalu akan tetapi tidak di hiraukan oleh Kuwu itu sendiri jadi pernyataan kuwu Gempol kontradiktif dengan fakta yang ada. “Tutup H. Sambudi

Wartawan; A. Suhendra.

Komentar