PELAKU RESEDIVIS CURANMOR DIUNGKAP POLRES SEMARANG

MabesBharindo Kab Semarang – Polres Semarang berhasil ungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh pelaku AP yang merupakan resedivis dalam tindak kejahatan.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, S.I.K. menjelaskan pelaku melakukan tindak pidana pencurian bermotor dengan modus berkencan dan pesan melalui aplikasi michat dan melancarkan aksinya

“Ketika sudah bertemu dan kencan pelaku mengajak ke hotel dan berhubungan badan, kemudian setelah berhubungan badan perempuan tersebut mandi saat itu juga pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci sepeda motor serta barang barang bawaannya untuk meninggalkan tempat tersebut” Ujar Kapolres

“Pelaku melancarkan aksinya dengan 3 tempat dengan Hotel yang berbeda di wilayah Bandungan dan Bergas” Tambahnya

Dengan kesigapan anggota sat reskrim, kami berhasil mengungkap pelaku tersebut dengan barang bukti SPM Honda Vario, SPM Honda Beat dan SPM Honda Scoopy serta Barang bawaan berupa Handphone ketiga korban

“Pelaku AP yang tinggal di Taman Durian Kelurahan Srondol Wetan Banyumanik Kota Semarang telah melanggar pasal 362 KUHP dan akan diancam pidana maksimal 5 Tahun Penjara/Kurungan” Tutur Ari Wibowo

Kami Menghimbau Kepada Masyarakat untuk lebih waspada terhadap Pencurian Bermotor maupun yang lain. Dan kami tidak akan segan segan kepada pelaku kejahatan akan kami cari sampai ke akar akarnya.

 

Komentar