Pelaku Curat di Nganjuk berhasil diamankan Polisi Gresik.
MABESBHARINDO.COM l GRESIK – Sarianto alias Ambon harus mengurungkan niatnya tampil keren dengan mengendarai sepeda Motor Suzuki Satria. Pemuda asal Ngluyu, Kabupaten Nganjuk ini ternyata membeli sepeda motor dari hasil membobol rumah di wilayah Gresik.
Pelaku nekat membobol rumah warga bernama Moh. Irfan (36) warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah pada hari Sabtu, tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wib.
- Baca Juga : Kapolda Jateng Gerai Presisi Diharapkan Mampu Membendung Laju Covid di Jawa Tengah
- Baca Juga : Kementerian PANRB : 570 Intansi Pemerintah Buka Rekrutmen Dalam Seleksi CASN 2021
- Baca Juga : Kapolda : Ada 503 Gerai Vaksinasi di Jatim untuk percepatan Vaksinasi.
Pelaku berhasil menggondol uang, perhiasan dan barang berharga lainnya. Dia langsung kabur ke luar kota dan menjual semua barang curian tersebut.
Tidak hanya membeli motor, pria pengangguran ini juga membeli sejumlah smartphone buatan china. Tidak tanggung-tanggung sebanyak tiga smartphone dibawanya setiap hari layaknya orang borjuis.
Penampilan pemuda berusia 26 tahun ini yang bermodal barang hasil curian tidak bertahan lama. Unit Reskrim Polsek Bungah memburu dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Nganjuk.
“Sekira pukul 22.00 Wib kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Sarianto alias Ambon di rumah kos di Nganjuk.” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM diwakili Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S.Sos, Rabu (30/6/2021).
Total barang bukti hasil pencurian yaitu, uang tunai sebesar Rp. 8.224.000,- dan 10 buah perhiasan beserta surat (kalung & cincin) 18 gram.
Sujiran menuturkan saat didatangi petugas, pelaku terperangah. Kaget bukan kepalang, karena dibuntuti Polisi selama pelarian. Di dalam kamar kos, dia mengakui barang tersebut adalah barang yang telah dicurinya dari rumah korban.
- Baca Juga : Percepat Vaksinasi, Polisi di Bojonegoro Meluncurkan Vaksin Mobil ASTUTI Sasar Warga Pelosok Desa
“Kami juga menemukan barang bukti lain yaitu barang milik pelaku yang dibeli dengan uang hasil dari mencuri tersebut yaitu 3 buah handphone dan satu unit sepeda motor Suzuki satria,” terangnya.
Pelaku langsung diamankan petugas dari tempat pelariannya di sebuah rumah kos di Nganjuk menuju Mapolsek Bungah.
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam hukuman diatas lima tahun mendekam didalam penjara.
(Red/Hms)
Komentar