Tim Penyidik Kejari Kota Madiun menahan SK, Terkait Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Bidang Transmisi Dan Distribusi Dalam Pembayaran Tenaga Harian Lepas di PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Senin, 06/12/2021. (Istimewa/ Kejari Kota Madiun).
Madiun l Mabes Bharindo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Bidang Transmisi Dan Distribusi Dalam Pembayaran Tenaga Harian Lepas Pada Sub-Bagian Pemasangan Dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan Di Perusahaan Umum Daerah Air Minum/PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Dikutip dari Humas Kejari Kota Madiun, Senin, 6/12/2021, Dari pemeriksaan 32 orang saksi dan pengumpulan alat bukti akhirnya tim penyidik pada hari ini senin tanggal 6 Desember 2021 menetapkan tersangka yaitu : S.K selaku Kabag Tranmisi dan Distribusi PDAM periode 2015 hingga 2021.
Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Madiun untuk waktu selama 20 (dua puluh hari terhitung sejak hari ini, senin 6 desember 2021 s/d 25 Desember 2021.
RELATED POSTS ————————–⤵️
- Tari Kidung “Ron Ntung Jati” Meraih Penghargaan Penyaji Terbaik Festival Budaya Agraris Jawa Timur 2021
- Sah !!! Tiga Jabatan Prades Desa Ploso, Terisi Lewat Proses Ujian yang Kompetitif, Bersih dan Transparan
Duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan adalah sbb :
Tersangka selaku Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi telah melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pembayaran Tenaga harian Lepas pada bagian Bagian Transmisi dan Distribusi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum/PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun kurang lebih sebesar Rp. 263. juta (dua ratus enam puluh tiga juta berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Ahli.
Pasal yang disangkakan yaitu :
- Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.
- Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
- Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ATAU Kedua Pasal 12 e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa pemeriksaan saksi, penetapan tersangka dan penahanan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang Pencegahan penularan COVID-19 antara lain dengan memperhatikan jarak aman antar saksi selama diperiksa dengan penyidik, memakai masker, dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan dan pemeriksaan swab oleh petugas medis.
Pewarta : Ugik
Editor : Khoirul Anam
Komentar