Mabes bharindo.com | Sumbawa Besar – NTB.Polres Sumbawa bersama unsur TNI dari Sub. Den POM Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Kompi 1 Yon B Pelopor dan Sat Pol PP Kab. Sumbawa, sabtu (4/9/21) malam, gencar menggelar patroli gabungan penertiban dan penegakan skala besar dalam rangka penerapan PPKM level 3 di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Patroli gabungan malam ini, dilakukan di sejumlah titik keramaian dan hiburan yakni Terminal Sumer Payung, jalan Samota, RTH Taman Lembi, Cafe Basecamp, tempat – tempat tongkrongan pemuda pemudi.
Penyaluran bansos dipimpin oleh Waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P. Girsang, S.IK., kegiatan ini juga dihadiri Kasat Pol PP Kab. Sumbawa H. Sahabuddin, S.Sos. M.Si., Kabag Log AKP Suryana, Kabid Linmas Kab. Sumbawa Sarifah, S.Sos. M.Si., perwira Polres Sumbawa serta personil Polres Sumbawa, Sub Den POM Sumbawa, Kodim 1607 Sunbawa dan Sat Pol PP Kab. Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos. dalam keterangan persnya, mengatakan patroli gabungan skala besar dilakukan dalam rangka menekan laju penyebaran penularan virus corona, dan pengawasan selama PPKM berbasis mikro level 3 dalam penertiban masyarakat sesuai SE Bupati Sumbawa Nomor 360/497/VIII/PEM/2021.
Untuk kegiatan pattoli malam ini berbeda dengan patroli sebelumnya, petugas gabungan akan membagikan bansos paket sembako untuk masyarakat pedagang yang terdampak PPKM skala mikro level 3 di wilayah kota Sumbawa, ucapnya.
Patroli skala besar sekaligus membagikan bantuan sosial paket sembako tersebut dilakukan, untuk memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat pedagang ditengah pandemi Covid-19 jelas Kasi Humas
Disela pelaksanaan patroli penertiban dan penegakan tersebut, petugas gabungan membagikan puluhan bansos paket sembako kepada para pedagang malam yang ada di wilayah kota Sumbawa, di sepanjang jalur yang dilewati sekaligus menekankan kepada masyarakat dan pedagang untuk mematuhi aturan terkait PPKM skala mikro level 3, khusuanya terkait jam operasional yang tidak lebih dari pukul 21.00 wita. sesuai Surat Edaran Bupati Sumbawa.
Petugas gabungan menghimbau kepada pemilik warung, PKL, pelaku usaha dan pengunjung, untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, juga diminta untuk tidak menimbulkan kerumunan selama PPKM skala mikro level 3.
Selain itu, petugas gabungan juga memberikan teguran, sanksi dengan humanis terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, juga membubarkan pengunjung di beberapa Cafe yang menimbulkan kerumunan, kepada pemiliknya diminta untuk menutup tempat usahanya, karena sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan, dan kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk menekan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa, pungkasnya.
Komentar