MabesBharindo Belitung Timur – Polri menutup sementara pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Lebaran Idul Fitri 1442 H / 2021 M, mulai 12 Mei hingga 16 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Mendapatkan jukrah dari Korlantas Polri tersebut, Sat Lantas Polres Belitung Timur juga mensosialisasikan terkait pelayanan penerbitan SIM pasca libur lebaran tersebut.
Kasat lantas Polres Belitung Timur Akp Sugraito, SH mengatakan, kami informasikan kepada masyarakat yang hendak membuat SIM Surat izin mengemudi dari tanggal 12 s.d 16 mei 2021 Pelayanan SIM sementara ditutup, dan Loket pelayanan SIM akan kembali dibuka tanggal 17 mei 2021.
Kasat lantas Polres Belitung Timur Akp Sugraito menambakan, untuk perpanjangan SIM yang SIM nya tidak berlaku lagi dari tanggal 12 s.d 16 mei 2021 tetap dapat diperpanjang dalam masa tenggang tersebut dari tanggal 17 s.d 19 Mei 2021.
” Akan tetapi apabila dalam masa tenggang tersebut pemilik SIM tidak memperpanjang SIM nya maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru, ungkapnya.
Ia harapkan kepada masyarakat yang mengetahui informasi ini agar kami di bantu untuk di sosialisasikan dan di sebarkan informasi ini kepada masyarakat lainnya.
Kepada awak media juga untuk dapat membantu Polri dalam menginformasikan kepada masyarakat terkait penutupan pelayanan SIM dilibur lebaran tersebut,
” selain itu juga kami juga telah membuatkan meme informasi yang dipublish di sosmed-sosmed terkait penutupan pelayanan SIM tersebut,” kata Sugraito
Komentar