Mabesbharindo.com JATIM. Pasca 13 pemuda yang temukan tidak memakai masker di sejumlah tempat Cafe di seputar wilayah kecamatan Mejayan Selasa 18/5/2031 dan telah di lakukan pembinaan ,pendataan serta sanksi administrasi maupun Denda , kembali di temukan 6 orang yang juga pelanggar Prokes tidak memakai masker di pasar Caruban Baru dalam Rangka Giat Operasi yustisi penertiban pelanggar protokol kesehatan (Prokes) .rabu 19/5/2021
Kegiatan operasi yustisi pasca Lebaran 1442 H 2021 yang di lakukan oleh Tim Gabungan TNI,Polri Polsek Mejayan ,Satuan pamong Praja (Satpol PP) ,Tim kesehatan (Puskesmas) merupakan penerapan Displin dan penegakan Hukum Prokes sebagai bentuk Upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vorus Desiase 2019 secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Madiun yang juga merupakan satu bentuk kegiatan Berlanjut atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta Implementasi Perbup No. 39 tahun 2020 tentang Pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Bahwa kegiatan operasi yustisi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, karena pandemi ini belum berakhir, kita lakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi
Dalam kegiatan kali ini Tim Gabungan Operasi Yustisi juga melakukan pembinaan kepada para pelanggar Untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Demi mencegah tidak tertular dan menularkan ,selaku petugas kami berharap kepada semua pengunjung pasar yang hadir,untuk selalu mematuhi prokes ,karena pencegahan Virus covid19 ini adalah tanggung jawab kita bersama” jelas Sigit
Sebagai bentuk tindakan langsung oleh Tim Gabungan Operasi,kemudian di berikan Masker Gratis Kepada 6 orang pelanggar dan dilaksanakan Pendataan serta pemeriksaan, (Mujiarto/Jok’s)
Komentar