Partides : Kabar Gembira Bagi Kades, Prades, Serta Pendamping Desa

Pemerintahan89 Dilihat

Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat MOU dengan Kemendikbud serta Kemendagri.


MABESBHARINDO.COM.                  NGAWI – Dalam rangka untuk meningkatkan sumberdaya para Kepala Desa, Perangkat Desa serta Pendamping Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memberikan peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.

Hal itu diungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau disapa Gus menteri saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau mou lintas kementerian yakni kemendes PDTT, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kementerian dalam negeri (Kemendegri).

“Saya menggagas bagaimana kepala desa, perangkat desa kemudian pendamping desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi” kata Gus menteri sapaan Abdul Halim Iskandar.

Kepala desa dan pendamping desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah rekognisi pembelajaran lampau atau recognition of prior learning (RPL) di perguruan tinggi yang di inginkan.

Adapun kuliah program RPL yang di maksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai program studi.

Dengan kata lain, pengalaman kerja kepala desa, perangkat desa dan pendaping desa dapat disertakan dengan materi kuliah di kampus.

Sementara itu, ketua forum PERTIDES, Panut Mulyono yang juga rektor UGM menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.

Khusus kepala desa, perangkat desa, pendamping desa dan pengurus Bumdes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.

“Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti dikampus misalnya berapa SKS,”terangnya.

Pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat di lakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.

“Misalnya sks di kampus A tapi gelarnya bisa di dapatkan di kampus UGM,” pungkas panut yang baru saja dikukuhkan sebagai ketua forum PERTIDES oleh Gus menteri.

(Khoirul /Agus)

Komentar