Pangulu Bahbulian Diduga Telah melakukan Unsur pidana penipuan

https://mabesbharindo.com/, Kabupaten Simalungun – sumatera Utara. Dengan Adanya Surat kesepakatan perdamaian yang di tulis di Nagori / Desa Bahbulian kabupaten Simalungun Sumatra Utara, pada tanggal 22 Febuari 2023 yang dihadiri BPD Nagori perangkat desa dan masyarakat serta Media yang dipercaya.

Surat perdamaian itu di tulis oleh ibu Nursapia Sinaga. Bertanda tangan di atas Materai 10.000 rupiah dan di tanda tangani saksi-saksi yang hadir di kantor Nagori Bahbulian dan di tanda tangani oleh desa Nagori Panduman berstempel Desa yang Bernama bapak pangulu Panduman Ramonsyah purba yang menjabat saat itu.


Didalam perjanjian tertulis itu harapan Masyarakat yang hadir dan Saksi dan para Media publik ibu pangulu Bahbulian yang bernama. Nursapiah Sinaga dapat di pertanggung jawabkan di pemerintah Desa atau Nagori dan dipertanggung jawabkan di Mata Hukum yang berlaku di Indonesia Tetapi Ibu pangulu ini Ingkar dan tidak bertanggung Jawab yang membuatnya

Kepada pemerintah Kabupaten Simalungun ambil Sikap Atas perbuatan Ibu pengemban Amanah atau jabatan ygdi pikulnya yg di amanahkan pemerintah dan Masyarakat. Atas tindakan ibu pangulu Bahbulian ini telah menodahi kepercayaan masyarakat dan pemerintah. Patut di duga ibu pangulu ini sudah biasa merekayasa Surat menyurat, laporan ke dinas Insfektorat dan dinas Keuangan Kabupaten Simalungun.



Kepada Pebegak Hukum kabupaten Simalungun dan Polda Sumatra Utara Untuk menindak tegas pejabat dan orang yang semena-mena membuat Surat dan laporan yang di bubuhi dengan Stempel Desa dan Materai pemerintah. Diduga Ibu ini telah melakukan Pidana 378 yang tertera di buku Hukum Pidana Indonesia.

Agar Hukum di junjung tinggi di seluruh Indonesia yang kita Cintai ini dan juha terwujudnya Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila serta UUD 1945.
– RS

Komentar