MABES BHARINDO.COM.
Polres Belitung Timur melaksanakan Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing tahun 2024 yang dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH di Halaman Depan Mapolres Belitung Timur, Senin (14/10/2024).
Dalam amanat dari Kapolda Kep. Babel yang dibacakan dihadapan seluruh personil yang mengikuti Upacara Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing ini, Kapolres mengatakan “kita melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Operasi Zebra Menumbing 2024, adapun personil yang dilibatkan berjumlah 30 personil yang terdiri dari Satker Bag Ops, Lalu Lintas, Intel, Humas, serta Propam.
Operasi Zebra Menumbing tahun 2024 digelar selama 14 hari dimulai pada tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi Zebra Menumbing tahun 2024 merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024.
Operasi Zebra Menumbing tahun 2024 bertujuan antara lain memprioritaskan kegiatan penegakan hukum lalu lintas dengan didukung kegiatan yang bersifat edukatif, berupa kegiatan dikmas lantas pada masyarakat agar mengetahui arti pentingnya keselamatan berkendara serta taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan.
Adapun target dan tujuan operasi zebra menumbing tahun ini, antara lain: meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara; menurunkan angka tingkat kecelakaan; meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi atau umum yang digunakan; serta pergelaran anggota Polantas di daerah-daerah black spot dan trouble spot di wilkum Polda Kep. Babel.
Kapolres juga menjelaskan ada 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni :
1. Melawan Arus/Contra Flow.
2. Menerobos Lampu Merah.
3. Berkendara di Bawah Umur.
4. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.
5. Tidak Menggunakan Helm SNI.
6. Mengemudikan Kendaraan dibawah Pengaruh Alkohol.
7. Ranmor Tidak Sesuai Spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk)
8. Menggunakan Handphone Saat Berkendara.
9. Menggunakan Ranmor Tidak Sesuai Peruntukan.
10. Ranmor Over Load dan Over Dimension.
11. Ranmor Tanpa TNKB/TNKB Palsu.
12. Berkendara Melampui Batas Kecepatan.
Ia menghimbau agar masyarakat Taati aturan yang berlaku, bawa surat-surat kendaraan dan kalau memang belum mampu atau cakap membawa kendaraan jangan membawa kendaraan karena akan mengakibatkan dampak yang fatal untuk pribadi maupun orang lain. “Tutup Kapolres Beltim.(edi mabes).
Komentar