MABESBHARINDO.COM JATENG KOTA MAGELANG – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap 4 kasus dan menangkap 4 tersangka, selama operasi Kepolisian bersandi Ops Sikat Jaran Candi 2021.
Operasi ini digelar selama 20 hari, dimulai serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober 2021.
“Tujuan operasi ini digelar, untuk mengungkap para pelaku kejahatan, residivis terkait dengan tindak pidana curat dan curas,” terang Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang, Selasa (2/11/2021).
AKBP Asep juga menjelaskan, dari total 4 kasus yang berhasil diungkap jajarannya, 3 kasus merupakan kejahatan pencurian dengan pemberatan, dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan.
Dari keempat tersangka yang tertangkap itu, 3 tersangka curat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal di atas tujuh tahun, dan 1 tersangka curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” imbuh Asep.
“4 sepeda motor hasil kejahatan berhasil kita amankan, 3 barang bukti dan 1 diantaranya merupakan sarana yang digunakan salah satu tersangka,” beber Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Magelang Kota berkesempatan menyerahkan barang bukti sepeda motor secara langsung kepada pemilik atau korban kejahatan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya yang telah mengungkap pelaku pencurian, sehingga sepeda motor saya dapat kembali,” ungkapnya.
Komentar