Ops Nila 2021, Polres Jakpus Berhasil Mengungkap 23 kg Sabu dalam sepekan

MABESBHARINDO, Jakarta | Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga jaringan pemasok sabu di wilayah Jakarta Pusat dalam waktu satu minggu, hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers yang diselenggarakan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/11/21).

 

“Dari tiga sumber yang kita amankan yang pertama dari daerah Cibitung kita mengamankan 13 kg sabu, kemudian dari Pasar Minggu 5 kg sabu, dan yang terakhir dari Matraman kita mengamankan 5 kilo. Jadi total 23 kilogram telah kita amankan dari ketiga sumber jaringan di Jakarta Pusat,” ucap Setyo dalam konferensi pers Selasa (16/11/21).

 

Menurut keterangan dari Panji selaku Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dari ketiga jaringan ini Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sebanyak 23 kilogram yang jika dirupiahkan sekitar 23 miliar dan bisa membahayakan 200 ribu jiwa.

 

Dari ketiga sumber ini, polisi mengamankan beberapa tersangka yaitu AWLD (30) dari TKP Cibitung, BM (45) dan NE (45) dari TKP Matraman, serta GGL (32) dari TKP Pasar Minggu.

 

Panji menjelaskan dalam konferensi pers bahwa sabu banyak sekali korban penyalahgunaannya, _demand_ permintaan yang tinggi dan terjadi terus-menerus, sehingga banyak yang berusaha memasuki sabu ini ke wilayah Jakarta.

 

“Polres Jakpus akan terus memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya dan akan terus memantau jalur-jalur masuknya terutama ke wilayah Jakarta Pusat. Kami juga terus melakukan pengembangan, kami meminta bantuan dari rekan-rekan agar kami dapat terus memberantas narkoba khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” ucap Panji.

 

Terkait peristiwa ini Polres Metro Jakarta Pusat mengundang Dokter Ahli dari BNN yaitu Dr. Nadia mengenai bahaya sabu dan keterkaitannya dengan kejahatan.

 

Menurut Dr. Nadia, korelasi dari amfetamin atau sabu dalam narkotika digolongkan dalam penggolongan stimulan atau zat yang menimbulkan peningkatan aktivitas. Aktivitas ini meliputi aktivitas motorik, aktivitas jantung, pembuluh darah, hingga mood yang berlebihan.

 

“Apabila pada dasarnya ia melakukan kekerasan, biasanya mood untuk melakukan kekerasan akan lebih tinggi lagi. Itu fungsi dari sabu/amfetamin di otak,” tambahnya.

 

Dr. Nadia juga menjelaskan ketika amfetamin/sabu memasuki otak, otak akan melepaskan dopamin. Dopamin merupakan hormon yang berfungsi untuk meningkatkan motorik dan juga fungsi-fungsi lainnya yang berkaitan.

 

“Apabila dikorelasikan penggunaan sabu dengan kejahatan, maka karena adanya peningkatan motorik serta rasa percaya diri. Akan membuat seseorang yang melakukan kekerasan menjadi lebih percaya diri dan lebih berani untuk melakukan hal tersebut,” tutupnya.

 

Atas peristiwa ini pelaku dijerat hukuman dalam pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar