MabesBharindo, Batang – Operasi Yustisi penegakan
Peraturan Bupati (Perbup) Batang No 55 tahun 2020 tentang kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan terus digelar di wilayah Kabupaten Batang.
Razia penggunaan Masker dilakukan setiap hari dengan melibatkan personel gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Batang sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Pelaksanaan operasi yustisi dipimpin Kasatpolair Polres Batang selaku Pawas AKP Sukamto di gelar di sepanjang Jl. Diponegoro kawasan Alun-Alun Batang, Sabtu (20/3/2021).
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perbup Batang.
Warga yang melanggar protokol kesehatan di berikan teguran dan sanksi sosial berupa melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini bagian dari upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Batang,” kata Kasatpolair Polres Batang AKP Sukamto
Saat Operasi Yustisi, kata dia, pihaknya juga membagikan masker untuk mengedukasi warga pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
“Mari kita patuhi protokol kesehatan 5M, menjaga jarak, rutin mencuci tangan dengan sabun atau hansanitizer, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, agar dapat meminimalisir penularan COVID-19,” imbaunya.
Komentar